Politik

Besaran Biaya Perserta Kampanye Belum Ditetapkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye…

Featured-Image
Ilustrasi peserta kampanye. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, mengacu keputusan KPU RI nomor :278/PI.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang dikeluarkan pada 26 Januari 2019 tadi.

“Dalam putusan KPU RI tentang biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye. Untuk besaran nilainya diserahkan paling banyak, sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh Pemda setempat,” kata Sarmuji kepada bakabar.com, Sabtu (23/2).

Untuk standar biaya di Kalsel, menurutnya besarannya tergantung masing-masing pemerintah kab/kota, hal ini mengikuti standar pusat, dan biaya yang diberikan ini tidak berupa uang.

Baca Juga:Bawaslu Kembali Ingatkan Sanksi Pelanggaran Kampanye

Jadi ia mengatakan biaya kampanye untuk tingkat provinsi maka mengikuti kebijakan Pemprov Kalsel. Sedangkan untuk kabupaten/kota maka ikuti keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Transfortasi itu dalam bentuk kuitansi borongan mobil atau bus. Apabila makan itu kuitansi dari rumah makan. Namun dalam bentuk mentahnya yang kita tidak bisa berspekulasi,” jelas mantan Komisioner KPU Kalsel ini.

Ditambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu), jika ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu mengenai aturan KPU RI tersebut.

Baca Juga:KPU Kalsel Ajukan Pengganti 846 Kotak Suara Rusak

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner