Tak Berkategori

Anang Rosadi Dicecar 9 Pertanyaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Mengenakan batik putih kombinasi hitam bermerk emba clasic, Anang Rosadi Adenansi sebagai Pelapor…

Featured-Image
Anang Rosadi memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Mengenakan batik putih kombinasi hitam bermerk emba clasic, Anang Rosadi Adenansi sebagai Pelapor nampak keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Anang diperiksa oleh tim penyidik sekitar kurang lebih 3 jam dan dicecar 9 pertanyaan. Dari pukul 10.00 – 13.00 WITA. Dia tak sendiri, tetapi ditemani oleh rekan setianya, Rakhmat Nopliardy.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan kepada penyidik terkait sanksi pidana yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina lantaran mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, perihal itu sudah diatur dalam UU KIP.

“PTUN menguatkan putusan dari KIP. Itu tak ada banding dari Wali Kota Banjarmasin,” ucapnya kepada rekan media, Rabu (13/2/2019).

Pihaknya bukan menggugat masa lalu, namun menggugat tindakan Wali Kota yang tidak memberikan dokumen diminta. “Itu yang harus dipahami oleh Pemko Banjarmasin” tegasnya.

Ia menegaskan, apabila ada seorang pejabat atau di level manapun yang melindungi pengusaha mati-matian, itu disinyalir adanya dugaan suap. Aset daerah tersebut adalah milik rakyat yang harus disampaikan kepada publik. Sudah rakyat berhak mengetahui harta miliknya. “Sayangnya, Wali Kota seakan melindungi,” katanya.

Sementara itu, Rakhmat Nopliardy mengungkapkan, 9 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terkait dengan kronologis dari awal pihaknya mengajukan surat permohonan sampai dengan eksekusi peradilan.

Menurutnya, apa yang telah diputuskan peradilan tidak dilakukan oleh Ibnu Sina. Walikota dinilai mengabaikan perintah peradilan dan diduga melanggar UU KIP. Wali kota bisa dikenakan ancaman hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara dan Rp5 juta.

“Hukum tak memandang siapa pun. Ini menjadi contoh yang tak baik bagi masyarakat Banjarmasin,” tutupnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner