bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana Pemko Banjarmasin membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ditolak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel. Alasannya, mereka menilai merugikan pengusaha periklanan lokal Banjarmasin.
“Kita tentu menolak hadirnya proyek JPO ini. Karena kami melihatnya hanya sebagai akal-akalan dari Pemko Banjarmasin untuk membabat habis bilboard pengusaha advertising lokal,” ucap Sekretaris APPSI Kalsel Syamsuni, Banjarmasin Rabu (09/01) tadi.
Baca Juga:Pemkot Banjarmasin Segera Bangun Empat Jembatan Penyeberangan Orang
Syamsuni menambahkan, pihaknya mencurigai pihak Pemko Banjarmasin menyerahkan Proyek JPO tersebut kepada pengusaha advertising luar. Terlihat dari singkatnya waktu yang diberikan oleh panitia lelang kepada pengusaha advertising lokal untuk bisa memberikan penawaran konsep JPO kepada Pemko Banjarmasin.
“Harusnya Pemko Banjarmasin bisa hadir sebagai pahlawan bagi pengusaha lokal. Tapi kenyataannya kami dari advertising lokal selama ini selalu dijejali dengan berbagai kebijakan yang merugikan kami,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) H Winardi Sethiono, heran dengan Pemko Banjarmasin yang berencana membuat JPO di Jalan A Yani.
Baca Juga:Butuh Rp3,5 M, Empat JPO Banjarmasin Menanti Investor
Baginya kebijakan ini tidak lebih hanya sebagai pencitraan saja dan minim manfaat bagi masyarakat, malah berpotensi merugikan pengusaha advertising lokal karena bilboard mereka diambil paksa untuk pembangun JPO.
Selain itu menurutnya, membuat JPO bukan ranahnya pengusaha advertising, namun merupakan ranahnya pengusaha kontruksi. Karena itulah ia memandang pola kerjasama yang ditawarkan oleh Pemko Banjarmasin kepada Pengusaha Advertising tidaklah tepat.
“Saya ingatkan lagi, jangan sampai JPKP turun tangan untuk menelisik proyek-proyek tidak jelas seperti ini di Kota Banjarmasin. Sebelumnya kita sudah pernah lakukan ini di Kabupaten Tala dan hasilnya salah satu kepala desa tersangkut kasus tipikor,” ucap Winardi.
Baca Juga:Pembangunan JPO Banjarmasin, Sabda Tuntut Hak Penyandang Difabel
Di lain pihak, pengamat Kota Banjarmasin Anang Rosadi juga menyayangkan langkah Pemko Banjarmasin yang ingin membuat JPO berkolaborasi dengan pihak ketiga.
Selain berpotensi merugikan dan menganaktirikan pengusaha advertising lokal, dilihatnya proyek ini memang belum benar-benar diperlukan oleh masyarakat di Kota Banjarmasin. Mengingat lalu lintas disekitar jalan A Yani tidaklah terlalu padat dan jarang sekali dilalui oleh mobil besar dan berkecapatan tinggi.
“Saat ini masyarakat tidak perlu JPO, memakai Pelican Crossing kami pikir juga sudah cukup. Bahkan di beberapa Kota besar di Indonesia, JPO sudah banyak yang dibongkar karena terkesan kumuh dan banyak digunakan tidak sesuai fungsinya,” tutupnya.
Baca Juga:Konsep JPO Gunakan Lift, Fasilitasi Kebutuhan Difabel
Reporter: Tania Anggrainy
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin