Tak Berkategori

Target Serapan Beras 2019 Naik, Kalimantan Selatan Andalkan Barabai

apahabar.com, BANJARMASIN – Perum Bulog menyatakan siap menyerap 1,8 juta ton beras dan gabah dari petani…

Featured-Image
Puncak peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke 38 2018 di Desa Jejangkit, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan telah usai, Oktober 2018 silam. Foto-Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Balitbangtan Kementerian Pertanian

bakabar.com, BANJARMASIN – Perum Bulog menyatakan siap menyerap 1,8 juta ton beras dan gabah dari petani sepanjang 2019 ini.

Dilansir Katadata, angka itu lebih rendah dibanding target yang dipatok pada 2018 mencapai 2,72 juta ton, meskipun realisasi penyerapannya hanya sekitar 1,5 juta ton.

Adapun persentase penyerapan 2018 baru sebesar 54,5% dari target 2,72 juta ton. Untuk memaksimalkan tugas itu, perseroan mesti membebankan serapan dari sejumlah daerah.

Dari Kalimantan Selatan, Bulog setempat siap menargetkan penyerapan minimal mencapai 28 ribu ton beras lokal dari para petani.

Target tersebut lebih besar dibanding tahun sebelumnya mencapai 20 ribu ton, meskipun realisasi penyerapannya hanya sekitar 12.800 ton.

Baca Juga:Jumlah Rumah Tangga dan Usaha Pertanian Kaltara Meningkat

“Dari 13 kabupaten, kita menargetkan daerah Barabai menjadi daerah paling banyak yakni sekitar 15 ribu,” ujar Kepala Bulog Divre Kalsel Kholisun, Rabu (14/1) siang.

Sekedar diketahui untuk serapan beras, akan dibagi ke tiga wilayah: Banjarmasin, Barabai dan Kotabaru. Untuk wilayah Banjarmasin dan Kotabaru, masing-masing ditargetkan sebesar 11 ribu ton dan 700 ton. Ya, jumlah relatif lebih sedikit dibanding Barabai.

“Dalam satu tahun biasanya serapan beras paling besar pada Maret yakni bertepatan masa panen raya petani,” sambungnya.

Tidak maksimalnya serapan beras lokal, kata Kholisun, diakibatkan permasalahan harga beli beras lokal dari petani yang di luar standar harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:Pengamat: Pertanian Indonesia "Mati Rasa"

Ketentuan harga beras operasi pasar sebenarnya sudah diatur berdasarkan permintaan Kementerian Perdagangan, yaitu wilayah 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, NTB, Bali) sebesar Rp. 8.100 per kilogram, wilayah 2 (Sumetera kecuali Lampung dan Sumsel, Kalimantan, NTT) sebesar Rp. 8.600 per kilogram, serta wilayah 3 (Maluku dan Papua) sebesar Rp. 8.900/kg.

Meski demikian, pihaknya optimis target penyerapan bisa dilakukan. “Sehingga akhir 2019 tidak diperlukan impor,” jelas Kholisun.

Baca Juga:Pemkab Tapin Sangkal Klaim KLHK soal Kawasan Hidrologis Gambut

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner