Religi

Rapat Haul Abah Guru Sekumpul ke 14 Digelar Malam Ini, Begini Keputusannya

apahabar.com, MARTAPURA – Panitia Haul Guru Sekumpul KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau yang lebih…

Featured-Image
Rapat Koordinasi Persiapan Haul Ke 14 KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani, Jum’at (4/1) Malam. Foto-apahabar.com/ Reza Rifani

bakabar.com, MARTAPURA – Panitia Haul Guru Sekumpul KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau yang lebih dikenal dengan Abah Guru Sekumpul, menggelar rapat persiapan haul yang ke 14 di Aula Musholla Ar Raudhah Sekumpul, Kabupaten Banjar, Jumat (4/1) Malam.

Dari rapat tersebut, Panitia Haul memastikan haul ulama besar kalimantan tersebut di tanggal 10 Maret 2019.

Kordinator Dapur Umum, H Abdurrahman mewakili Panitia Haul mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh panitia, terutama "mengambil kesempatan" dengan mengatasnamakan haul.

Baca Juga:SAPUHI Tawarkan Solusi Soal Rekam Biometrik

Ditegaskan H Abdurrahman, "Panitia Haul Abah Guru Sekumpul Tidak pernah meminta atau melakukan penggalangan dana, apa pun bentuknya.

Baik berupa sumbangan langsung maupun lewat media sosial dengan cara seperti mengedarkan proposal, amplop, celengan, rekening di bank ataupun lainnya, baik itu mengatasnamakan petugas, relawan, dan lainnya."

Kendati demikian, sambung H Abdurrahman, pihaknya tidak menolak jika ada donatur yang ingin membantu.

"Dengan catatan, ikhlas tanpa ada embel-embel di belakangnya," ujarnya.

Selain itu, Panitia Haul juga mengingatkan, agar haul nanti steril dari hal-hal yang berbau kampanye.

Sebagaimana yang dikemukakan Imam Mushalla Ar Raudhah KH Sa'duddin, "Nanti 4 hari sebelum hari hal, pihak panitia akan melakukan pengecekan, dan harus steril dari atribut kampanye."

Hal lain yang perlu diperhatikan, sambung anak dari KH Salman Jalil ini, pihak panitia melarang pemasangan foto Abah Guru sekumpul dalam spanduk "ucapan selamat datang para jamaah haul".

Baca Juga:Arab Saudi Wajib-kan Rekam Jejak Biometrik, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Pasrah

Selain itu, juga tidak diperbolehkan untuk memasang atribut caleg atau pilpres dipasang di lingkungan kegiatan haul, bahkan di lokasi parkir sekalipun.

Reporter: Reza Rifani
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner