Tak Berkategori

Penahanan 4 Tersangka Mafia Pengaturan Skor Bola Diperpanjang 40 Hari

apahabar.com, JAKARTA – Jajaran Mabes Polri yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Antimafia Bola memperpanjang masa…

Featured-Image
Markas PSSI. Foto-Okezone

bakabar.com, JAKARTA – Jajaran Mabes Polri yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Antimafia Bola memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor pada Liga 3 Indonesia. Keempatnya diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan.

Keempat tersangka tersebut yakni, ‎Ketua Asprov Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) wilayah DIY, Dwi Irianto alias Mbah Putih; anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng; mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

“Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke Kejaksaan,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Minggu (6/1/2019).

Baca Juga:2 Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos tak Saling Kenal

Dedi menambahkan, saat ini tim sedang melakukan perampungan pemberkasan terhadap empat tersangka tersebut untuk segera dilimpahkan ketahap penuntut‎an. Nantinya, jika berkas perkara keempatnya telah rampung, Polri akan menyerahkan ke Kejaksaan.

Menurut Dedi, berkas perkara dugaan pengaturan skor bola liga 3 Indonesia akan dipisah menjadi tiga. Berkas perkara Priyanto dan anaknya, Anik akan digabung menjadi satu.

Sedangkan dua tersangka lainnya, masing-masing terpisah.

“Berkas 1 untuk tersangka Anik dan Pri, berkas 2 tersangka Johar, dan berkas 3 untuk tersangka DI alias Mbah Putih,” jelasnya.

Baca Juga:Polisi: Pemesan Vanessa Angel Pengusaha

Atas perbuatannya, kempatnya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Okenews
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner