Nasional

Pemkab Tapin Sangkal Klaim KLHK soal Kawasan Hidrologis Gambut

apahabar.com, BANJARMASIN– Pemerintah Kabupaten Tapin menyangkal penetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atas Kawasan…

Featured-Image
Salah satu desa gambut yang terletak di wilayah Kalimantan Selatan adalah Desa Baruh Jaya. Dok. Pantau Gambut

bakabar.com, BANJARMASIN– Pemerintah Kabupaten Tapin menyangkal penetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atas Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).

Tapin tidak lagi bisa dikatakan sebagai KHG lantaran ketebalan gambut yang sudah berkurang.

“Hasil itu diperoleh dari penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB),” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin Zain Arifin kepada bakabar.com, Selasa (8/1).

Baca Juga:Sumur Bor Gambut Tak Berfungsi, Petugas Pakai Kayu Padamkan Api

Adapun penetapan Tapin sebagai KHG berdasarkan SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional. Penetapan menggunakan peta dari Kementerian Pertanian RI 2011 silam.

“Ketebalan gambutnya hanya 0,7 centimeter, sehingga tak bisa disebut KHG,” ungkapnya.

Persoalan lain, menurutnya, KHG di Tapin lebih dulu dihuni Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan konsesi kelapa sawit. Sejumlah perusahaan telah lebih dulu berdiri dibandingkan penetapan KHG.

Baca Juga:Penghuni Kolong Jembatan Antasari Kembali Beraktifitas

“Perusahaan juga sudah melakukan penelitian terhadap lokasi tersebut. Dan terbukti kawasan tersebut bukan KHG,” jelasnya.

Dengan keluarnya SK tentang KHG, beberapa perusahaan di Tapin langsung berkonsultasi dengan DLH setempat. Mereka mendorong agar penetapan KHG ditinjau kembali.

“Pihak perusahaan merasa keberatan, karena berdasarkan penelitian mereka, lahan konsesi bukan termasuk KHG,” ungkapnya.

Di Kalsel, gambut bukan hal yang sulit ditemui.Pasca kebakaran hebat hutan dan lahan (Karhutla) 2015 silam memaksa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG).

Di Kalsel sendiri terdapat Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang disahkan langsung oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Oleh karenanya, Badan Restorasi Gambut (BRG) diberi kewenangan oleh negara dan bertanggugjawab kepada Presiden dalam melakukan restorasi gambut di tujuh provinsi. Kalsel sendiri merupakan skala prioritas negara.

Baca Juga:Sambut Kalpolda, Polres Banjar Siap Wujudkan WBBM

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner