Tak Berkategori

Pelaku Perusak APK Diancam Denda Rp24 Juta

apahabar.com, BANJARMASIN – Jangan berani merusak Alat Peraga Kampanye (APK) jika tak ingin kena sanksi pidana…

Featured-Image
Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bani Syaputra melaporkan APK rusak ke Bawaslu Banjarmasin. Foto-Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Jangan berani merusak Alat Peraga Kampanye (APK) jika tak ingin kena sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Makanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin menginstruksikan kepada warga sipil, masyarakat dan simpatitan calon legislatif atau partai politik untuk tidak melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Baca Juga: Jadi Pembina Upacara Bendera, Ini Amanat Pelda Mujiono Kepada Murid SDI An Nuriyah

Pernyataan ia ditegaskan saat menanggapi laporan partai politik mengenai prosedur pengrusakan APK. Di mana ada beberapa APK dirusak orang atau pihak yang bertanggung jawab di Jalan Sungai Andai RT 27 dan RT 28 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Ketentuan ada pada Undang Undang Pemilu pasal 521 nomor 7 tahun 2017, pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani.

Mengenai perusakan APK oleh lawan politik atau warga sipil, Bawaslu Banjarmasin menegaskan apabila pengerusakan benar dilakukan maka termasuk dalam pidana pelanggaran. Apabila pelapor dapat menunjukan bukti kuat, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman dan denda puluhan juta.

Baca Juga: Kisah Pilu Sarinah, Pemulung dengan Tiga Anak di Pundaknya

Ia mempertegas bahwa prosedur penertiban memang didahului dengan konfirmasi kepada yang bersangkutan, diproses, kemudian diberikan surat klarifikasi. Setelah melakukan prosedur tersebut, pihaknya akan menawarkan penurunan oleh yang bersangkutan atau diturunkan pengawas Pemilu.

Sementara itu, Bendahara Partai Golkar Banjarmasin, Ani Aprilyani menerangkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya kerusakan APK calon legislatif di beberapa ruas jalan kota Seribu Sungai.”Kita melapor ke Bawaslu," ucapnya.

Baca Juga: PUPR Beberkan Anggaran Pembebasan Lahan Jembatan Alalak Senilai Rp40 Milyar

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner