Tak Berkategori

Maret, Pemkab HSS Bakal Terapkan Sistem Absensi Finger Print

apahabar.com, KANDANGAN – Terhitung mulai 1 Maret ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) akan…

Featured-Image
Ilustrasi Sidik Jari. Foto-net

bakabar.com, KANDANGAN – Terhitung mulai 1 Maret ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) akan menerapkan sistem absen nasional, melalui teknologi finger print.

Sistem absen finger print ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hulu Sungai Selatan, H Zulkifli diwakili Kepala Bidang Kepegawaian, Kukok Satrianto mengatakan, bulan ini pihaknya sedang gencar-gencarnya sosialisasi ke seluruh SKPD termasuk pihak kecamatan. Hal itu agar mereka siap dalam memanajemen waktu terkait sistem absen yang akan diterapkan pada Maret ini.

Baca Juga:PKBI Kalsel Dorong Organisasi Resmi Waria di Banjarmasin

"Tiap instansi diwakili sekretaris, kabid, kasi, dan bendahara mengikuti sosialisasi yang kami lakukan dalam sehari dua hingga tiga kali pertemuan," katanya kepada bakabar.com, belum lama ini di ruang kerjanya.

img

Kabid Kepegawaian Daerah, BKD HSS, Kukok Satrianto. Foto-bakabar.com/Nasrullah

Selanjutnya, pada bulan berikutnya mulai tahap uji coba sistem absen ini, berkaitan dengan tunjangan kinerja bersifat dinamis, sehingga berbanding lurus dengan kualitas kinerja aparatur di Pemkab HSS. Karena itu seluruh ASN harus siap dengan sistem absen ini.

Dikatakan Kukok, dalam sehari kerja absen dilakukan dua kali sebagai tanda kehadiran pukul 7.30 dan tanda pulang pukul 16.00 Wita. Dalam melakukan absen ASN melalui sensor wajah, iris mata, dan sidik jari yang sudah terekam pada peralatan elektronik itu. Finger print masih tahap di program Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) HSS.

"Ada sekitar 70 lebih alat itu kita persiapkan dengan tenaga IT profesional dari Diskominfo HSS," katanya.

Baca Juga:PDAM Buka Layanan Balik Nama

Reporter: NasrullahEdiotor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner