Tak Berkategori

Jarang Gunakan Uang Koin Bikin Inflasi, Kok Bisa?

apahabar.com, BANJARMASIN – Biasanya, keberadaan uang koin sering dipandang sebelah mata karena nilainya kecil. Padahal, dampaknya…

Featured-Image
Ilustrasi pecahan uang koin. foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Biasanya, keberadaan uang koin sering dipandang sebelah mata karena nilainya kecil. Padahal, dampaknya jika jarang digunakan di pasaran dapat memicu inflasi lho. Kok bisa?

Di Kalimantan Selatan sendiri, perputaran uang koin cenderung lamban, dibandingkan uang kertas. Itu terlihat dari data 2018 tadi, mengenai perbandingan uang yang diedarkan dan masuk kembali Kantor Pewakilan Bank Indonesia Kalsel. Seperti uang logam 1000, yang dikeluarkan lebih dari Rp11 miliar lebih, sementara uang masuk kembali hanya Rp14 juta.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalimantan Selatan Herawanto mengatakan, jika jarang mengunakan uang pecahan kecil akan berdampak meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus atau dikenal inflasi.

“Contohnya, jika sering belanja gorengan dengan uang pecahan Rp2.000. gorengan yang sebelumnya harganya hanya Rp 1.500 bisa menjadi Rp 2.000, karena tidak ada uang kembalian,” kata mantan Kepala Grup KPw BI Jawa Timur ini.

Baca Juga:Tekan Inflasi, BI Kalsel 'Bangunkan' Lahan Tidur

Karenanya, BI dengan sangat teliti menghitung jumlah uang yang beredar di masyarakat. Baik itu uang pecahan kecil hingga pecahan besar.

“Itu selalu kami hitung dan itu menjadi dasar berapa jumlah uang yang sudah di distribusi,” ujar Herawanto.

Nah, untuk memenuhi suplai dan kebutuhan uang pecahan kecil, BI terus berkeja keras memenuhi kebutuhan kebutuhan dengan menyalurkan melalui bank-bank atau dengan mobil kas keliling BI.

Melihat adanya potensi inflasi akibat perputaran uang pecahan kecil, maka dalam jangka panjang Harawanto menyebutkan, mau tidak mau pihaknya harus makin menggerakkan gerakan non tunai.

Selain sangat aman dan mudah dibawa non tunai juga sangat memudahkan bayar hingga jumlah pecahan terkecil.

Salah satu yang digaungkan oleh BI soal gerakan non tunai adalah GPN. Melalui Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017. BI menerbitkan Gerbang Pembayaran Nasional. GPN melokalisasi sistem pembayaran perbankan di Indonesia yang sebelumnya terkonsentrasi pada produk pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard.

“Di beberapa bank juga sudah mengembangkan pembayaran dengan sistem pindai. Namun memang masih ada kekurangan seperti jaringan dan tidak semua orang mengunakan telepon pintar,” pungkas Herawanto.

Baca Juga:BPS: Kupang Paling Tinggi Inflasi, Banda Aceh Terendah

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner