bakabar.com, JAKARTA– Langkah Go-Jek untuk melebarkan sayapnya di pasar Asia Tenggara tersendat. Penyebabnya, pemerintah Filipina menolak layanan berbagi kendaraan (ride-hailing) karena isu kepemilikan asing.
Reuters melaporkan, regulator transportasi Filipina menolak Go-Jek meluncurkan layanannya karena masalah kepemilikan asing, menurut pejabat pemerintahan Filipina, seperti dikutip Rabu, (9/1/2019) dari CNBC Indonesia.
Baca Juga:Soal Persekusi, Driver Online Gojek dan Grab Mengadu ke DPRD Kalsel
Chairman The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB), Martin Delgra mengatakan pihaknya menolak permohonan anak usaha Go-Jek untuk menjadi layanan ride-hailing terbaru di Asia Tenggara.
Velox Technology Philippines Inc, sebuah unit usaha milik Go-Jek, “Tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak terverifikasi sesuai dengan aturan kami,” kata Delgra, hari ini.
Baca Juga:BBM Satu Harga Bakal Pacu Ekonomi Desa Bajayau
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi. Go-Jek tidak segera memberikan tanggapan atas masalah ini. Go-Jek merupakan startup ride-hailing yang memiliki valuasi di atas US$1 miliar. Go-Jek termasuk salah satu startup yang banyak mengumpulkan dana dari investor asing. Beberapa investor Go-Jek adalah Tencent Holdings Ltd, dan JD.com.
Baca Juga:Benar Nih, Insentif Gojek Singapura Capai Belasan Juta?
Editor: Fariz Fadhillah