bakabar.com, BANJARMASIN – Tak pandang bulu, pada awal pergantian tahun 2019 pun organisasimasyarakatFront Pembela Islam (FPI) Provinsi Kalimantan Selatan memantau dan menyisir tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin.
Kali ini, sasarannya mengarah kepada Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) bertempat di jalan A Yani Km 5.
Ketua Tanfidzi DPD FPI Kalsel, Habib Mahdi bin Yahya, mengatakan pemantauan itu dilakukan untuk menegakkan aturan Perda Kota Banjarmasin nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
“Kami monitoring HBI dulu. Kalau ditemukan pelanggaran, kami koordinasi dengan polisi dan Satpol PP," katanya.
Pemantauan ini diawali karena beberapa hari yang lalu ia telah menemukan jam operasional Hotel Banjarmasin Internasional larut sampai pukul 03.00 Wita.
Namun setelah diselidiki dan dibiarkan masuk pada Selasa (1/1/2019) dini hari, pihaknya tidak menemukan kesalahan berupa waktu operasional lewat dari aturan Perda terkait.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah tidak memasalahankan perlakukan ormas Islam tersebut, terhadap ketaatan pada Perda Pemko.
Sebab, apabila benar tempat hiburan melakukan pelanggaran, FPI tidak punya kewajiban untuk menghentikan atau menutupnya. Karena semua itu kewajiban aparat kepolisian.
“Kami sudah memantau THM di Banjarmasin Timur sudah tutup tetap waktu, tapi mereka (FPI) masih ngotot ingin masuk. Jadi kami silahkan, dan hasilnya tidak ada pelanggaran,” ucapnya.
Pernyataan itu menguat dari Manajemen pengelola HBI Heriansyah yang tidak membenarkan bahwa pihaknya melanggar jam operasional yang telah diputuskan Pemko Banjarmasin.
“Mereka (FPI) cuma memonitor, tapi setelah dilihat itu tidak benar. Karena kita menaati peraturan daerah,” timpalnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin