bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan akan menyurati para peserta Pemilu yang nakal.
“Sementara hingga Desember 2018 lalu ada sekitar 678 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK),” kata Erna Kasyipah, Koordinator Divisi Pengawasan antar Lembaga Bawaslu Kalimantan Selatan.
Jumlah itu kemungkinan akan terus meningkat hingga menjelang akhir masa-masa kampanye pada 13 April nanti.
Dibanding periode sebelumnya, yakni pada Pemilu 2013, ujar Erna, ada belasan ribuan pelanggaran APK yang dilakukan oleh peserta pemilu.”Kami bisa sedikit memaklumi kalau dulu sosialisasi itu tidak sebanyak saat ini,” jelasnya.
Untuk menindak pelanggaran itu Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja bergerak untuk mengamankan APK milik peserta pemilu yang terpampang di tempat terlarang.
Baca Juga:Kepercayaan Publik Terhadap KPU Belum Maksimal
Sebelum bertindak, biasanya Bawaslu akan mengirimkan surat peringatan untuk memindah APK pada peserta Pemilu.
Erna juga menyebutkan jumlah itu dilaporankan oleh komisioner Bawaslu yang ada di kabupaten/kota hingga di desa. Peran aktif masyarakat juga diharapkan turut melaporkan jika melihat ada APK calon legislatif yang melanggar aturan.
“Para peserta Pemilu dilarang memasang APK di pohon, jembatan, area pendidikan, perkantoran dan tempat-tempat ibadah,” ujarnya mengingatkan.
Dia jua mengharapkan masyarakat aktif untuk memperhatikan APK yang dipasang di tempet-tempat umum dengan melaporkan dan mencantumkan lokasi dan foto ke kontak persen Bawaslu Kalimantan Selatan.
Baca Juga:Survei Index: Empat Partai Alami Kenaikan Elektabilitas
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif