Tak Berkategori

Antisipasi Pemilu, Polda Kalsel Perkuat Peran Reserse

apahabar.com, BANJARMASIN – Cegah pelanggaran pemilu, sejumlah persiapan gencar dilakukan Polda Kalsel, salah satunya lewat rapat…

Featured-Image
Ilustrasi personel brimob. Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Cegah pelanggaran pemilu, sejumlah persiapan gencar dilakukan Polda Kalsel, salah satunya lewat rapat koordinasi teknis reserse.

“Berkaitan dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019, peran penegakan hukum yang diawaki oleh jajaran Reskrim ini sangat signifikan dalam mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu,” ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, Selasa (22/1).

Kapolda sadar perlu adanya langkah antisipasi sekaligus strategis dalam menghadapi potensi pelanggaran pemilu dengan memperkuat peran jajaran satuan berlambang busur panah tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud, meliputi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat yang dikhawatirkan akan mencederai jalannya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Bahkan yang dapat menggagalkan proses pemilu itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga:Partisipasi Pemilu Serentak, Tempat Tinggal Jadi Problem Utama

Sebagai orang nomor satu di Polda Kalsel, kepada seluruh jajaran fungsi reserse dan kriminal, khususnya penyidik, diminta bertindak tegas, objektif dan transparan kepada para pelaku tindak pidana pemilu tersebut. Tujuannya, menekan terjadinya angka pelanggaran pemilu.

“Lebih-lebih meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat kepada proses demokrasi tersebut,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Rapat Koordinasi Teknis Reserse Polda Kalsel Tahun 2019 ini mengusung tema “Mari Benahi Reserse, Rakyat Menunggu”, merupakan komitmen integritas bagi penyidik jajaran Polda Kalsel. Rapat koordinasi teknis Reskrim ini melibatkan fungsi Reskrimum, Reskrimsus, Resnarkoba, Polair dan Tahti di jajaran Polda Kalsel.

Untuk mengawal jalannya pemilu, Polda Kalsel juga telah menyiapkan penyelidik maupun penyidik khusus. Oktober 2018 lalu telah ditempa selama 14 hari, mereka dituntut mampu menangani tindak pidana pemilu yang terjadi, baik pidana di 75 perbuatan pidana yang telah diatur oleh UU Pemilu.

Baca Juga:Hindari Perpecahan Jelang Pemilu

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner