Tak Berkategori

Tiga ABG Mabuk Hajar Dua Tukang Ojek Online

apahabar.com, BANJARMASIN – Hanya karena tersinggung saat bertatapan, tiga ABG berinisial AB, MS dan WL mengeroyok…

Featured-Image
Kepolisian memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka saat menganiaya tukang ojek online. Foto-Eddy Andriyanto

bakabar.com, BANJARMASIN – Hanya karena tersinggung saat bertatapan, tiga ABG berinisial AB, MS dan WL mengeroyok dan melukai dua tukang ojek online (ojol) bernama Ahmad dan Angga Prasetya.

Peristiwa berawal saat Ahmad berada di Resepsionis Guest House Tedja, Jalan Pekapuran Barat, Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Timur sekitar pukul 22.30 Wita, Kamis (13/12/2018) lalu.

Akibat pengeroyokan itu, Akhmad mengalami luka robek pada dada kanan bagian depan, luka robek pada lengan atas, luka robek pada siku kanan, telapak tangan hingga kaki dan dilarikan ke RS Ulin Banjarmasin.

Baca Juga :Ini Harga Asli Mini Cooper yang Dibeli Dedi Rp12 Ribu di Bukalapak

Usai melukai korban, ujar Panit 2 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Ipda Idham HS,pelaku kemudian kabur ke rumah salah satu kerabatnya AB di Jalan Veteran seberang D'Master Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah sekitar pukul 00.15 wita. Disitu para pelaku melanjutkan pesta miras.

Saat mereka tambah mabuk, lewat lagi seorang tukang ojol bernama Angga Prasetya. Oleh para pelaku korban dianiaya tanpa alasan yang jelas. Korban dipukulan dengan tangan kosong, ditendang dan tubuhnya diinjak-injak.

Atas laporan korban, Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menangkap ketiga pelaku yang berusia dibawah umur itu ditempat yang berbeda.

AB diamankan polisi di Jalan Veteran, tepatnya di depan D'master, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah. MS dibekuk di Kelayan A Luar Gang Sejiran, Banjarmasin Tengah. Sedang AB digiring ketika berada di Komplek Beruntung Mas, Banjarmasin Selatan.

"Motifnya hanya karena tersinggung saat bertetapan. Pelaku yang dalam pengaruh miras tidak terima dengan tatapan korban, lalu mengeroyok Ahmad hingga mengalami luka cukup parah dengan menggunakan senjata tajam dan batu," kata Panit 2 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Ipda Idham HS kepada awak media, Senin (17/12).

Akibat perbuatannya, para pelaku yang dua diantaranya merupakan residivis itu akan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 dan pasal 170 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga :Benar Nih, Insentif Gojek Singapura Capai Belasan Juta?

Penulis : Eddy Andriyanto
Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner