bakabar.com BANJARBARU - Data kasus perkara perceraian di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan menunjukkan 5.546 kasus istri menggugat cerai suaminya dalam rentang waktu Januari-Oktober 2018.
“Berdasarkan data laporan perceraian di Kalsel memang didominasi gugat cerai dari pihak perempuan, sebanyak 5.546 perkara. Kalau dipersentasekan mencapai angka 49 persen dari total 11.322 perkara selama tahun 2018,” ungkap Panitera PTA Kalsel Siti Romiyani SH MH kepada bakabar.com.
Sedangkan perkara cerai talak dari pihak suami hanya berada di posisi ketiga. Dengan 1.563 laporan perkara atau 14 persen saja, setelah perkara isbath nikah sebanyak 2.046 laporan perkara.
“Faktornya bermacam-macang yang menyebabkan perceraian. Mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak dan dihukum penjara. Selain itu ada juga faktor karena poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Ada juga faktor karena kawin paksa dan murtad atau pindah agama,” jelasnya.
Baca Juga :Perkara Perceraian di Kalsel Masih Tinggi, Capai Angka Belasan Ribu
Tapi menurutnya, berdasarkan data dari Pengadilan Agama di 13 Kabupaten Kota di Kalsel. Faktor yang terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, dengan 3.991 perkara. Bahkan mengalahkan faktor masalah ekonomi yang hanya 858 perkara. Disusul faktor meninggalkan salah satu pasangan dengan 712 perkara.
Menariknya adalah kasus faktor poligami menjadi salah satu faktor terendah. Bahkan dari 13 Kabupaten Kota di Kalsel, hanya 62 perkara. Terbanyak di Kabupaten Batola 18 perkara, Tabalong 16 perkara dan Kabupaten Banjar 9 perkara. Sisanya hanya hitungan jari saja.
Perlu diketahui, jumlah perceraian di rentang waktu Oktober-November 2018 ini mencapai angka 11.322 perkara. Hampir sama jumlahnya dengan tahun 2017 yang mencapai 11.795 perkara.
Kasus perceraian terbanyak berada di Kota Banjarmasin dengan 1.966 perkara. Disusul oleh Kabupaten Tanah Laut dengan 1.164 perkara, Kabupaten Banjar 1.124 perkara, Tanah Bumbu 1.151 perkara dan Hukum Sungai Utara dengan 1.090 perkara.
Reporter : Zepi Al Ayubi
Editor: Muhammad Bulkini