bakabar.com, JAKARTA – Polisi mendalami unsur pidana di kasus tercecernya 2.005 e-KTP di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pembuang e-KTP itu juga terus dicari.
“Itu yang sekarang kami lakukan pendalaman (unsur pidana). Ya meskipun sudah tidak berlaku semuanya. Sudah masa berlaku habis semua. 63 di antaranya rusak itu. Harusnya diancurkan. Bukan dibuang begitu. Ini kan sekarang, siapa yang membuang karung itu,” kata Kapolres Jaktim Kombes Tony Surya Putra saat dihubungi, Senin (10/12/2018).
Tony mengatakan pihaknya sudah mengecek identitas yang tertera di e-KTP yang tercecer itu. Menurut dia, para warga tersebut sudah mempunyai e-KTP baru.
“Karena ini kan sudah kita cek dari alamat yang ditemukan di dalam karung itu, sudah punya KTP seumur hidup semua. Dicek ke rumah betul, oh betul punya saya dulu Pak. Saya sudah punya e-KTP seumur hidup,” ujarnya.
Total ada 10 saksi yang sudah diperiksa mengenai kasus tersebut. Polisi masih mengembangkan kasus itu dan berencana untuk memanggil saksi lain.
“Nanti secara bertahap akan begitu (pemeriksaan terhadap saksi lain). Kami kan dari pelaksananya (satpel kelurahan) dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, 2.005 e-KTP tersebut diamankan polisi setelah ada warga yang melapor. e-KTP tersebut ditemukan di daerah Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB lalu.
Polisi menduga ada kesalahan prosedur hingga akhirnya 2.005 e-KTP ditemukan tercecer di Jaktim. e-KTP tersebut semestinya dihancurkan karena kebanyakan sudah habis masa aktifnya dan juga ada yang rusak.
Sumber : Detiknews
Editor : Syarif