bakabar.com BANJARBARU -Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan, kasus perceraian di 13 Kabupaten Kota di Bumi Lambung Mangkurat masih tinggi. Tercatat sejak bulan Januari sampai dengan Oktober 2018 ini, sudah 11.322 kasus.
“Kasus perceraian di Kalsel selama 10 bulan ini masih tinggi. Diperkirakan sampai dengan akhir tahun jumlahnya akan terus bertambah,” ungkap Panitera PTA Kalsel Siti Romiyani SH MH kepada bakabar.com.
Siti Romiyani menjelaskan, jumlah perceraian di sepuluh bulan pada tahun 2018 ini, hampir sama jumlahnya dengan tahun 2017 yang mencapai 11.795 perkara.
Kasus pereceraian terbanyak berada di Kota Banjarmasin dengan 1.966 perkara. Disusul oleh Kabupaten Tanah Laut dengan 1.164 perkara, Kabupaten Banjar 1.124 perkara, Tanah Bumbu 1.151 perkara dan Hukum Sungai Utara dengan 1.090 perkara.
Baca Juga :DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Sedangkan kasus perceraian terendah berada di Kabupaten Kotabaru dengan 435 perkara. Selain itu Kabupaten Tapin dengan 462 perkara, Kabupaten Barito Kuala 616 perkara, Kabupaten Tabalong 742 perkara dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah 777 perkara.
Sedangkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan total 955 perkara, yang dibagi dua Pengadilan Agama. Untuk Pengadilan Agama Nagara tercatat 293 perkara dan Kandangan 662 perkara.
Dari total 11.322 perkara gugatan pereceraian, sudah total perkara yang sudah diputus sebesar 10.512 setara 92 persen. Sisanya perkaranya masih berjalan sampai saat ini di Pengadilan Agama di setiap daerah.
Baca Juga :Akhir Tahun, Pemohon SIM di Polres Banjarbaru Meningkat
Penulis : Zepi Al Ayubi
Editor: Muhammad Bulkini