bakabar.com, Banjarmasin – Kasus Kekerasan perempuan dan anak di Kalimantan Selatan dominan terjadi pada kelompok usia 24-44 tahun.
Sepanjang 2018, terjadi sebanyak 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada kelompok tersebut.
Kasus kekerasan berikutnya, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak(DPPPA) Kalsel Husnul Khatimah, umumnya menyasar pada kelompok
13-17 tahun dengan sebanyak 59 kasus; usia 6-12 tahun sebanyak 42 kasus, usia 0-5 tahun sebanyak 29 kasus, usia 18-24 sebanyak 18 kasus, usia 49-59 tahun sebanyak 14 kasus dan usia 60 ke atas sebanyak 2 kasus.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kalsel Naik, Dewan: Kurang Sosialisasi
DPPPA sebelumnya mencatat, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel naik jika dibandingkan 2017. "Kasus kekerasan di 2018 cenderung meningkat dibanding 2017 dari 205 kasus menjadi 215 kasus," ungkap Husnul Khatimah.
Pihaknya sudah menangani 198 kasus. Sisanya masih dalam proses penanganan. Tambahnya, peningkatan kasus itu berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di sekitarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebelumnya telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Kaltim Urutan Ke-14 Kekerasan Anak dan Perempuan
Apklikasi itu dikembangkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sebagai upaya membentuk Satu Data Kekerasan Nasional.
Lewat aplikasi itu dapat diakses semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota secara up to date, real time dan akurat.
Reporter: M.Robby
Editor: Fariz