Tak Berkategori

Nekat Mencuri, Ibu Cantik Diciduk Aparat Polsek Banjarmasin Tengah

apahabar.com, BANJARMASIN – Nekat mencuri, seorang ibu muda berparas cantik ditangkap polisi. Reri Raudhatul Islamia alias…

Featured-Image
Rere, seorang ibu muda asal Banjarmasin Timur ini harus diamankan polisi lantaran mencuri HP milik kawannya sendiri. apahabar.com/Eddy

bakabar.com, BANJARMASIN – Nekat mencuri, seorang ibu muda berparas cantik ditangkap polisi. Reri Raudhatul Islamia alias Reri (19) kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Banjarmasin Tengah.

“Gara-garanya dia mencuri telepon genggam milik temannya di Mess Golden Tulip Jalan Sutoyo Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Barat pada 13 Desember 2018 lalu,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit didampingi Kanit Reskrim Polsekta Ipda Idham Hari Sasongko, Senin (17/12) siang.

Korban, kata Idham, merasa keberatan dan mengadukan kelakukan Reri ke pihaknya. Pelaku, kata korban, mencuri HP-nya yang ditempatkan di atas tempat tidur. Merk-nya Samsung J4.

"Jadi pelaku sekitar jam 11 malam, bertamu ke tempat korban. Saat korban keluar kamar, pelaku mengambil HP korban, dan langsung kabur," ujar Idham.

Baca Juga:Penimbunan Solar di Batola Libatkan 5 SPBU, Supir sampai Penjaga Gudang Diamankan

Mengetahui HP-nya dilarikan kawannya sendiri, korban Adis FD yang geram tanpa pikir panjang melaporkan ke polisi selang sehari kemudian.

Segera setelah mendapat laporan, polisi menggelar perburuan dan mendapatkan informasi pelaku sedang di rumah rekannya di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur. Di sana ia dibekuk petugas tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Apalagi saat itu dirinya sedang dalam pengaruh obat-obatan,” ujar Ipda Idham.

"Butuh uang mas. Saya juga habis minum obat penenang 5 butir," ujar korban sambil terisak.

Baca Juga:Bus Bantuan Kemenhub Tiba di Banjarbaru

Apapun alasannya, ibu dua anak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner