bakabar.com SEMARANG – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan instruksi menteri dalam negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang pakaian dinas PNS Kemendagri. Salah satunya mengatur penggunaan jilbab, yang wajib dimasukkan ke dalam kerah baju.
Instruksi itu tertuang dalam 2 halaman berjudul ‘Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan’.
“(Instruksi) Berlaku sejak ditandatangani tertanggal 13 Desember 2018,” ucap Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Jumat (14/12).
Berikut aturan inti yang tertuang dalam instruksi tersebut:ASN laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warnib. Menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot,c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kakiASN perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warnib. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinasc. Warna jilbab tidak bermotif/polosBerikut secara lengkap Instruksi Mendagri dimaksud, yang menurut versi yang diterima wartawan ditetapkan pada 4 Desember 2019:
Sumber : kumparan.comEditor : Aprianoor