bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan mendesak pemerintah setempat menindaklanjuti dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyeleweng.
Terbaru, redaksi bakabar.com menerima laporan masuk dari masyarakat terkait adanya praktik kecurangan. Di salah satu SPBU yang ada di bilangan Banjarmasin Selatan, jamak terjadi pengurangan takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.
“(Jika benar) Itu sama saja mengurangi takaran atau timbangan. Nah itu bisa terkena sanksi pidana,” kata Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan Suripno Sumas ditemui, Rabu (19/12) siang.
Baca Juga:Penimbunan Solar di Batola Libatkan 5 SPBU, Supir sampai Penjaga Gudang Diamankan
Dari penelusuran media ini, rupanya SPBU yang dimaksud sedang dalam status ‘diselidiki’ oleh polisi. Baru baru ini praktik pelangsiran terkait perkara penimbunan BBM di Berangas, Kabupaten Batola berhasil terbongkar. Polisi menduga BBM diperoleh dari SPBU di bilangan Km 6 yang melakukan praktik percurangan itu.
SPBU Km 6 menjadi satu dari lima SPBU yang dilidik polisi selain SPBU Veteran, SPBU Ukhuwah, SPBU Sungai Tabuk, dan SPBU Km 17.
Kembali ke laporan yang masuk, petugas SPBU di sana diduga memulai pengisian BBM ke kendaraan konsumen tidak dalam kondisi angka nol. Dalam konsisi wajar, seharusnya dengan Rp20 ribu pengguna motor skuter matic bisa mendapati isi tangkinya penuh.
Baca Juga:Kasus Penimbunan BBM Batola: SPBU Bermasalah Tetap Beroperasi
Lantas, Suripno meminta, Dinas Perdagangan Kalsel segera turun tangan; mengecek langsung ke lapangan, tera ulang atau pengujian kembali Total Dynamic Head (TDH) timbangan, takaran dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan minyak.
“Saya harap Dinas Perdagangan segera menyelidiki, apakah itu benar dari kenakalan oknum petugas atau karena tera ulangnya sudah lewat,” sambungnya.
Baca Juga:23 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Penimbunan BBM di Batola
Kepada manajemen atau pengeola SPBU yang sengaja atau tidak sengaja melakukan kecurangan dalam pengisian BBM, dirinya mengimbau segera melapor ke Dinas Perdagangan untuk kembali ditera ulang.
Soal ini, Pertamina melalu Sales Executive Retail IV Kalimantan Selatan, mengaku belum menerima laporan ihwal dugaan pengurangan takaran BBM dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.
Baca Juga:Natal dan Tahun Baru 2018: Intip Cara Pertamina Perkuat Distribusi BBM
“Saya belum menerima laporan seperti itu dari masyarakat,” ujar Endo dikonfirmasi via seluler.
Dia juga mengatakan, pengisian BBM di SPBU dalam kondisi tidak dari angka nol sudah menyalahi SOP yang telah ditentukan Pertamina. Namun ditanya soal sanksi, pihaknya cenderung pasif. Endo menganggap kesalahan tersebut bukan kesalahan besar tak sampai berujung pencabutan izin operasi.
Baca Juga:Dugaan Penimbunan BBM di Batola, Pertamina: Jangan Salahgunakan Solar Subsidi!
“Nanti kalau menemukan petugas SPBU yang tidak mulai dari nol, bisa langsung tegur atau laporkan ke pengaduan Konsumen Pertamina,” sambungnya.
Selain menegur petugas SPBU, Endo juga meminta masyarakat untuk meminta struk sebagai bukti pembelian.
Baca Juga:Imbas Penimbunan BBM Batola: Pertamina Stop Salurkan Solar Subsidi di Dua SPBU
Ya, perkara tindak penyelewengan BBM di lima SPBU tengah menjadi isu hangat di tengah masyarakat Banua.
PT Pertamina (Persero) meminta segenap konsumen industri tidak menyalahgunakan jatah solar bersubsidi.
Memasuki natal dan tahun baru 2018, seperti diwartakan sebelumnya, jatah BBM dan LPG untuk Kalsel akan dinaikan 4 persen dari kouta awal.
Baca juga:Cuaca Buruk Ancam Distribusi Gas dan BBM ke Kalimantan Selatan
Reporter: Rizal Khalqi/RobbyEditor: Fariz F