bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan optimistis dapat menyelesaikan pembahasan Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah provinsi tersebut tahun 2018 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan Noor Bahri SH mengemukakan rasa optimistis tersebut di Banjarmasin, Senin (10/12).
“Memang saat ini DPRD Kalsel sedang membahas empat Raperda yang masuk dalam program pembentukan Perda provinsi setempat pada tahun 2018. Tetapi saya optimis, tidak akan ada tunggakan pembahasan Raperda tahun 2019 atau pembahasannya terbawa sampai ke tahun 2019,” ujar Rosehan, mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kalsel tersebut yang kini bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Keempat Raperda yang kini sedang dalam pembahasan DPRD Kalsel yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Perkim di Kalsel, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2016 – 2021.
Sedangkan Raperda yang masuk program pembentukan Perda Kalsel 2018 sebanyak 17 buah berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov)-nya sembilan dan inisiatif DPRD setempat delapan.
Sementara yang sudah disahkan menjadi Perda baru empat buah yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Gusti Hasan Aman Banjarmasin.
Kemudian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel 2017, Raperda tentang Perubahan APBD 2018, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalsel.
Raperda perubahan Perda 17/2013 inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi IV Bidang Kesra lembaga legislatif setempat yang diketuai Yazidie Fauzi SKom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan Ketua KNPI provinsi tersebut.
Sumber : Antara
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin