bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan meminta polisi berani mengusut tuntas kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi sekalipun ada dugaan keterlibatan aparat maupun manajemen SPBU.
Syadillah, Ketua Komisi yang membidangi urusan Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel, mengatakan penimbunan BBM merupakan kegiatan yang sangat bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, siapapun yang terlibat, bahkan ada dugaan aparat sekalipun harus ditindak tegas oleh pimpinan bersangkutan. Tambahnya, apabila pimpinan polisi, maka Polda yang harus menindak, sedangkan apabila ada dugaan beking dari Tentara maka wewenang pihak Korem.
“Kalau ada dugaan aparat, maka pihak atasan harus memberikan teguran,” ucapnya kepada bakabar.com, Rabu (19/12) pagi.
Sedangkan, Pertamina, ujarnya, mesti turun langsung mengawasi penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar kejahatan serupa tak berulang.
Mantan Wabup HSU menegaskan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut, bahkan sampai ke meja hijau. Kasus seperti ini jangan sampai ada beking dari pihak aparat.
“Apalagi sudah termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan banyak oknum,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan penimbunan BBM secara keamanan sangat membahayakan, lebih-lebih tak memiliki izin karena memiliki potensi kebakaran yang sangat tinggi.
Baca Juga :Kasus Penimbunan BBM Batola: SPBU Bermasalah Tetap Beroperasi
Pantauan terbaru, meski proses penyelidikan sedang digulirkan, satu dari lima SPBU yang terlibat praktik pelangsiran memilih tetap beroperasi, yaitu SPBU Ukhuwah.
Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel digulirkan sejak terbongkarnya praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi di Batola, Minggu (16/12) dini hari terungkap.
Namun, polisi belum melaporkan hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum pegawai atau manajemen tiap-tiap SPBU.
Sejauh kasus ini dikembangkan, polisi telah memeriksa 18 dari 23 pelaku yang diamankan untuk mendalami penyaluran 61 kilo liter solar hasil langsiran yang disita.
Polisi hanya memastikan BBM yang disubsidi pemerintah itu diperoleh dari lima SPBU di wilayah Kalsel: SPBU Veteran, SPBU Ukhuwah, SPBU Km 6, SPBU Sungai Tabuk, dan SPBU Km 17.
Satu sisi, PT Pertamina (Persero) menghentikan sementara waktu penyaluran BBM biosolar jenis Public Service Obligation (PSO) di dua SPBU; SPBU Veteran, dan SPBU Sungai Tabuk.
Pertamina lewat Social Responsibility (SR) Pertamina Banjarmasin menyatakan, dua SPBU tersebut telah dipasangi garis polisi tanda pemeriksaan intensif sedang dilakukan.
Namun nyatanya beberapa SPBU yang disebutkan tetap beroperasi. Pantauan bakabar.com di SPBU Ukhuwah tampak aktivitas jual beli BBM berlangsung.
Sementara, terkait kasus ini, polisi tengah berupaya menjerat para tersangka dengan UU Nomor 22/2001 dan UU 25/2003 Jo UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca Juga :Dugaan Penimbunan BBM di Batola, Pertamina: Jangan Salahgunakan Solar Subsidi!
Reporter: M RobbyEditor: Fariz Fadhillah