Tak Berkategori

Blak-blakan soal Penetapan Tersangka Ketua dan Bendahara KNPI Tala, KNPI Kalsel: Terlalu Dini

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Selatan Fazlur Rahman menganggap jaksa terlalu…

Featured-Image
Ilustrasi korupsi. Foto-kabar.news

bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Selatan Fazlur Rahman menganggap jaksa terlalu dini menetapkan Ketua KNPI Tanah Laut (Tala), Syahruji dan Bendahara, Faulina Riska sebagai tersangka.

Keduanya disangka mengorupsi dana hibah 2017 senilai Rp1,2 miliar. Dana itu bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tala.

“Hasil audit BPKP ini-kan baru tahun 2017, harusnya ada upaya untuk memperbaiki laporan administrasi,” ujarnya kepada bakabar.com, Kamis (20/12) siang.

Fazlur berujar, proses hukum penetapan Ketua dan Bendahara KNPI Tala oleh jaksa bergulir begitu cepat.

Kalau memang pada 2017 dari audit menemukan kejanggalan, kata dia, maka seharusnya para pihak yang bersangkutan dipanggil terlebih dulu guna proses perbaikan. Apabila ditemukan kerugian negara, kerugian tersebut harusnya bisa dikembalikan.

Baca Juga: KONI Tabalong Terbebani Dugaan Penyelewengan Dana Porprov

“Ini para pemuda harusnya diajari cara yang benar itu seperti apa. Jangan sampai terjerumus. Kalau ada kesalahan harus didampingi dari internal pemerintah seperti inspektorat,” katanya.

Sementara, jika kesalahan hanya akibat ketidaktahuan dan ketidaksengajaan atau persoalan surat menyurat yang kurang rapi, maka tindakan administratif yang mesti lebih dulu dilakukan.

“Saya pikir ini hanya soal pertanggungjawaban aja yang kurang rapi, namun kenapa harus ditempuh melalui jalur hukum,” sesalnya.

Fazlur tak mengetahui apakah proses penanganan internal soal ini sudah berjalan apa tidak di KNPI Tala. Yang jelas KNPI kata dia jelas menolak tegas adanya segala upaya memperkaya diri oleh anggota.

Soal status tersangka, pihaknya merasa penyidik memiliki alasan berarti, serta ditunjang dua alat bukti yang kuat. Dia menghormati penuh wewenang penyidik. KNPI memilih menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum.

Kepadanya, jauh sebelum ditetapkan tersangka, Syahruji sempat bercerita telah melaporkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Selatan.

“Akan tetapi, secara substansi materi pemeriksaan saya masih belum mempelajari,” ucapnya.

Lantas, pasca penetapan tersangka langkah apa yang akan ditempuh KNPI Kalsel sebagai organ induk?

Fazlur berujar, Wakil Ketua Bidang Hukum sudah membuat telaah dengan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Pihaknya siap menawarkan bantuan hukum kepada keduanya.

“Karena secara kelembagaan ini KNPI dan yang dipermasalahkan juga uang KNPI, sehingga kami dari provinsi hanya bisa menawarkan bantuan hukum,” katanya.

Soal pengembangan penyidikan, pihaknya masih belum mengetahui secara mendalam. Terbaru, berdasarkan informasi yang beredar, ada beberapa pihak lagi yang tengah diperiksa oleh penyidik Kejari Tala, dan tidak menutup kemungkinan muncul nama tersangka baru.

Fazlur tak menampik soal ini. Dia mengatakan, ada beberapa KNPI yang mendapatkan kucuran hibah. Seperti halnya KNPI Kabupaten Banjar senilai Rp 10,1 miliar, KNPI Tanah Laut sebanyak Rp1,2 miliar dan KNPI Provinsi Kalsel sebanyak Rp900 juta.

Penetepan tersangka, dikutip dalam prokal.com, sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kejari Tala Sri Tatmala Wahanani dalam konferensi pers, Selasa (18/12) lalu.
Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi selama berbulan-bulan. Beberapa di antaranya para pengurus DPD KNPI dan organisasi kepemudaan di Tanah Laut.

Dalam pemeriksaan, jaksa menemukan ada penyelewengan anggaran hibah dari APBD Kabupaten Tala tahun 2017 tersebut yang sedianya digunakan untuk 24 kegiatan.

Penggunaan dana hibah KNPI ini tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan oleh jajaran pengurus. Atas kasus korupsi dana hibah ini, negara dirugikan sebesar Rp300 juta.

“Kami sudah tetapkan ketua KNPI sebagai tersangka sejak senin sore,” jelasnya.

Dari berbagai pemeriksaan yang dilakukan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Syahruji.

Syahruji Padillah dikenakan pasal 2 ayat 1serta pasal 3 dan pasal 9 undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan UU RI nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Syahruji sendiri menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari dinyatakan sehat, oleh pihak Kejari Tala. Dia sekarang dititipkan di Rutan Pelaihari guna proses lebih lanjut.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner