bakabar.com, BANJARMASIN-Terkuak, polisi memastikan motif pembunuhan pria bernama Agnez (38) adalah perampokan.
Polisi menetapkan Arif Rahman dan Alfianoor sebagai tersangka pembunuhan Riesa Pebria Rusady alias Agnez.
Diduga dibunuh, jasad Agnez ditemukan membusuk di salon miliknya Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin Selatan, sebulan lalu.
Baca Juga:Terduga Pembunuh Waria Salon di Banjarmasin Ditangkap!
Arif dan Alfi, keduanya diduga kuat merupakan teman kencan Agnez. Salah satu pelaku sempat tersinggung lantaran Agnez lebih memilih Alfi sebagai teman kencannya.
Dari penyidikan sementara, dua pemuda asal Banjarmasin Selatan itu tega membunuh karena ingin menguasai harta korban, berupa sepeda motor Honda Scoopy.
Selain itu polisi juga mengamankan satu orang terduga penadah motor curian milik Agnez, bernama Sarifuddin.
"Kedua tersangka sudah merencanakan. Pelaku utama, Arif berencana untuk menguasai barang berharga korban. Sudah ada niat, ia juga mengaku sakit hati dengan korban usai diejek dan dihina," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi dalam gelar kasus di Banjarmasin, Minggu (30/12) pagi.
Menurut dia, pemeriksaan sementara penyidik menyebutkan, perampokan menjadi motif utama pembunuhan tersebut. Kedua pelaku nekat menghabisi nyawa Agnes karena membutuhkan uang.
"Sebelum kabur, pelaku sempat menggadaikan sepeda motor korban. Penadahnya sudah kita amankan atas nama Sarifuddin, tetangga pelaku," ucap Sumarto.
Sementara Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi mengatakan, pembunuhan bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku saat kencan berbayar.
"Saat itu dua pelaku menemui korban untuk melakukan perbuatan (maaf, Sodomi). Namun korban tidak mau melayani pelaku Arif karena kurang menarik. Korban hanya mau melayani pelaku Alfiannor," beber Ade Papa Rihi.
Dari situlah, lanjut Ade, pelaku Arif sakit hati dan merencanakan pembunuhan disertai perampokan barang berharga milik korban. Namun pelaku Alfiannor menolak membunuh, ia hanya ingin menguasai harta korban.
"Selain mengambil satu unit sepeda motor korban, pelaku juga mengambil 2 unit handphone serta uang Rp50 ribu milik korban. Sementara sepeda motor digadaikan kepada Sarifudin warga Tembus Mantuil Bansel," tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan yang melelahkan selama sebulan terakhir, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku pada Jumat 28 Desember 2018.
Pelaku utama, Arif Rahman yang ditangkap lebih dulu pada pukul 15.00 Wita, kemudian Alfiannor pada 19.30 Wita.
Baca Juga:Fakta-Fakta Terbaru di Balik Pembunuhan Waria di Salon Agnes Banjarmasin
Untuk Arif Rahman polisi akan mengenakan pasal pembunuhan berencana Jo pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, yakni 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 KUHP (3) dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan Alfiannor akan dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan Sarifudin pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah