Tak Berkategori

Menteri Agama: Ahli Waris Bisa Gantikan Calon Jemaah Haji Yang Wafat

apahabar.com, BANJARMASIN – “Calon jemaah haji yang wafat bisa diwariskan pada ahli waris,” kata Menteri Agama,…

Featured-Image
Menteri Agama Lukman Hakim. Foto: rindukabah.com

bakabar.com, BANJARMASIN – “Calon jemaah haji yang wafat bisa diwariskan pada ahli waris,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan di Komplek DPR, Jakarta, Senin (26/11).

Menurut Lukman pada rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2018 itu, sebanyak 571 calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat, serta ada 479 calon jemaah haji wafat yang digantikan keluarganya.

Lukman mengatakan 12 Maret sampai 15 Agustus 2018 merupakan tenggang waktu calon jemaah haji yang wafat bisa dilimpahkan porsinya ke ahli warisnya. Hal itu karena 12 Maret terhitung mulai pelunasan BPIH dan 15 Agustus adalah pemberangkatan kloter hari terakhir.

Namun, di antara ahli waris ada yang tidak ingin menggantikan keluarganya yang telah wafat. Mereka lebih memilih pengembalian uang yang sudah disetorkan sebelumnya.

“Ada 571 calon jemaah haji yang wafat, 92 di antaranya ingin meminta pengembalian uang. Yang sudah disetorkan artinya tidak mau diwariskan. 479 itu lah yang diusulkan untuk dilimpahkan,” jelasnya.

Lukman mengatakan dari 571 calon jemaah haji yang wafat, sebanyak 479 calon jemaah haji wafat yang digantikan keluarganya. Namun hanya ada 455 calon jemaah yang berhasil diberangkatkan sedangkan 27 jemaah tidak memproses pelimpahan tersebut.

“Tapi 455 yang berhasil diberangkatkan yang digantikan, karena ada sekitar 27 jamaah yang lalu kemudian tidak memproses. Jadi tidak meminta pelimpahan terkait jemaah wafat,” tandasnya.

Baca juga:Kasasinya Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumber: rmol.co

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner