Nasional

Daftar 25 Bidang Usaha yang Bisa 100 Persen Investasi Asing

apahabar.com, JAKARTA– Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi atau DNI 2018, pemerintah…

Featured-Image
Jasa konstruksi migas, satu dari 25 bidang usaha yang akan mendapat pelonggaran modal asing. Istimewa

bakabar.com, JAKARTA– Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi atau DNI 2018, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing.

Namun, tak semuanya dimaksudkan untuk mengundang 100 persen investasi asing. “Jadi tidak semua di keluarkan dari DNI untuk mengundang asing,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.

Dijelaskan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI, mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat.

Ia menyebut, dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing.

Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen. Adapun DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan kemarin.

Adapun 25 Bidang Usaha yang bisa 100 persen investasi Asing terdapat pada 8 sektor. Berikut daftarnya:

Sektor Kominfo

Jasa sistem komunikasi
Data Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content
Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya
Jasa akses internet
Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
Jasa interkoneksi internet (NAP),
jasa multimedia lainnya

Sektor ESDM

Jasa konstruksi migas
Jasa survei panas bumi
Jasa pemboran migas di laut
Jasa pembotan panas bumi
Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
Pembangkit listrik >10 MW
Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi
Penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi

Sektor Kesehatan

Industri farmasi obat jadi
Fasilitas pelayanan akupuntur
Pelayanan pest control/fumigasi

Sektor Perhubungan

Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Sektor Ketenagakerjaan

Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Sektor Pariwisata

Galeri Seni
Galeri Pertunjukan Seni

Sektor Perdagangan

Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

Sektor Kehutanan

Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

Sumber: Kompas
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner