OJK mengingatkan calon investor untuk memahami syarat dan ketentuan pada peer-to-peer (P2P) lending sebelum berinvestasi.
OJK menerapkan empat kebijakan terhadap Fintech P2P Lending guna mendorong pendanaan Unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sekjen AFPI Sunu Widyatamoko menjelaskan agregat pinjaman yang telah disalurkan Fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) mencapai Rp582,75 triliun.
apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka menjalin silaturahmi bersama media. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan…