Hot Borneo

YLKI Kalsel: Usut Tuntas Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Banjar

apahabar.com, BANJARMASIN – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel mendesak kepolisian daerah mengusut tuntas kasus penimbunan…

Featured-Image
Polisi membongkar aksi penimbunan seribu dus migor di sebuah gudang di Tatah Layap, Kabupaten Banjar. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel mendesak kepolisian daerah mengusut tuntas kasus penimbunan minyak goreng di Kabupaten Banjar.

Ketua YLKI Kalsel, Fauzan Ramon mengatakan tindakan perempuan berinisial Z, pemilik 31.320 liter minyak goreng yang ditimbun saat situasi sulit saat ini jelas bertentangan dengan hukum. Salah satunya yakni, Undang Undang Perlindungan Konsumen.

Ia pun meminta polisi menjerat penimbun minyak goreng dengan pasal berlapis. “Dan aku minta itu diproses sampai pengadilan,” kata Fauzan Ramon kepada bakabar.com, Rabu (9/3) sore.

Fauzan mengatakan, si penimbun jelas ingin mengambil keuntungan di tengah krisis stok minyak goreng Kalsel.

Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat, termasuk pemerintah yang kini sedang gencar mengatur ketersediaan minyak goreng di tanah air.

Tak hanya menyarankan sanksi berlapis untuk pelaku, Fauzan juga berharap para polisi bisa menangkap para penimbun yang memanfaatkan situasi sulit sekarang untuk keuntungan besar.

“Polisi harus kembangkan lagi, soalnya kita juga hadapi bulan Ramadan. Kebutuhan masyarakat (pasti) meningkat,” sambungnya.

Fauzan juga menduga tidak hanya satu penimbun, akan tetapi masih ada penimbun lain yang belum terungkap.

“Informasinya, YLKI pusat mengatakan ada indikasi kartel yang diatur dari sana,” sambungnya.

Terbongkar

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kalsel berhasil membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan menyita 16.850 pieces atau sebanyak 31.320 liter minyak goreng.

“Minyak goreng dari tujuh merek berbeda ini disimpan dalam 1.000 dus saat kami lakukan penggeledahan di lokasi gudang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, pada Jumat (4/3),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto di Banjarmasin, Selasa (8/3).

Adapun tujuh merek tersebut terdiri atas Jujur sebanyak 2.380 pieces, Bimoli 80 pieces, Sovia 7.820 pieces, Filma 1.050 piecss, Fortune 2.370 pieces, Fraiswell 410 pieces, dan Sania 2.740 pieces.

Berdasarkan pengakuan pemilik berinisial Z, minyak goreng di gudang tersebut hasil sisa penjualan yang dibeli sejak satu tahun lalu dari sales di Surabaya, Jawa Timur.

Meski begitu, Suhasto menyebut itu hanyalah alibi pelaku dan kini Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Dipimpin Kasubdit AKBP Leo Martin Pasaribu masih mendalaminya.

Modus Operandi

Saat ini dugaan sementara polisi, modus operandi pelaku menimbun dan akan menjual kembali dengan harga tinggi.

“Pemiliknya masih dilakukan pemeriksaan. Tersangka dalam kasus ini bakal dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar,” kata Suhasto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

Suhasto meminta distributor dan pedagang di pasaran agar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait upaya mengatasi gejolak minyak goreng.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Februari 2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Dari Tangkap Tangan Wanita Penimbun Migor di Banjar, Polisi Jangan Hanya Seremoni!

Komentar
Banner
Banner