Kalsel

Warung Jablay di HSS Meresahkan, MUI Ngadu ke DPRD

apahabar.com, KANDANGAN – Keberadaan warung jablay di Hulu Sungai Selatan (HSS) dianggap meresahkan masyarakat, karena diduga…

Featured-Image
Audiensi MUI Kabupaten HSS ke DPRD menyampaikan keluhan masyarakat terkait keberadaan warung jablay, Selasa (1/12). Foto- Istimewa.

bakabar.com, KANDANGAN – Keberadaan warung jablay di Hulu Sungai Selatan (HSS) dianggap meresahkan masyarakat, karena diduga menimbulkan praktek prostitusi.

Keberadaanya kini di keluhan masyarakat. Keluhan itu terungkap saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSS mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (1/12).

Keluhan itu pun langsung disampaikan Ketua MUI HSS KH Muhammad Ridwan Baseri, beserta para pengurus saat audiensi dengan DPRD setempat di Gedung DPRD HSS.

Warung jablay di HSS cukup banyak dan tersebar di berbagai kecamatan.

Berdasarkan data lapangan yang dibeberkan MUI HSS dalam rapat itu, total sebanyak 68 warung jablay di HSS. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami beraudiensi menyampaikan permintaan masyarakat, untuk membasmi atau mengurangi kemungkaran dan kemaksiatan, yang ada di Hulu Sungai Selatan," ucap Guru Kapuh, sapaan akrab Ketua MUI HSS KH Muhammad Ridwan Baseri.

Guru Kapuh bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta anggota, yang telah menyambut kedatangan pihaknya dengan baik.

Ia memberikan penghargaan atas respon pihak DPRD terkait berbagai hal yang telah disampaikan.

"Alhamdulillah pada hari ini kami dari pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bisa menghadap ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk beraudiensi menyampaikan permintaan dari masyarakat," tuturnya.

Adanya kerjasama antara ulama dengan DPRD itu harapnya, merupakan salah satu upaya agar terciptanya Kabupaten HSS yang agamis.

"Serta akan lebih banyak turun rahmat dari Allah subhannahu wa ta ala di Kabupaten Hulu Sungai Selatan," ucapnya, mendoakan.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten HSS Ahmad Fahmi menerangkan, dalam pada pertemuan itu dilakukan diskusi untuk mencari solusi terkait permasalahan itu.

Adanya pertemuan itu ujarnya, setidaknya bisa melakukan kebijakan terkait pembentukan peraturan yang bisa mengurangi atau membasmi hal-hal yang dilarang, terutama menurut agama Islam.

Fahmi mengungkapkan, 2021 mendatang direncanakan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penyakit masyarakat tersebut.

Selanjutnya terangnya, pihak DPRD Kabupaten HSS juga akan kembali bersilaturrahmi ke Guru Kapuh.



Komentar
Banner
Banner