Pemprov Kalsel

Warga Tak Bawa Surat Hasil PCR Saat Masuk Kalsel Wajib Dikarantina

apahabar.com, BANJARBARU – Meski tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti di Jawa-Bali, tapi orang…

Featured-Image
Perbatasan Kalsel-Kaltim. Foto-tribunnews

bakabar.com, BANJARBARU – Meski tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti di Jawa-Bali, tapi orang yang ingin masuk ke Kalsel tanpa hasil tes PCR wajib dikarantina.

“Lalu setelah 5 hari, baru akan dilakukan tes PCR,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal, Senin (12/7).

Dia kemudian mengingatkan masyarakat agar ekstra waspada menghadapi Covid-19.

“Jangan sampai Kalsel seperti Jawa dan Bali untuk kasus Covid-nya,” ucapnya.

Dia berujar jika Kalsel diperintahkan untuk menerapkan PPKM Darurat, pihaknya telah siap mengambil sejumlah langkah strategis.

“Seperti bakal memberikan bansos dan lainnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus penularan Covid-19 di provinsi tetangga, seperti Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun Kalimantan Timur (Kaltim) makin memburuk.

Bahkan, Kota Balikpapan di Kaltim terpaksa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.



Komentar
Banner
Banner