Tak Berkategori

Warga Banua Harus Tahu, Ditlantas Polda Kalsel Segera Berlakukan Tilang Elektronik

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan akan mulai uji coba sistem tilang elektronik…

Featured-Image
Ilustrasi CCTVFoto-Pexels

bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan akan mulai uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) awal Februari 2019. Adapun ETLE merupakan sistem penindakan (tilang,red) yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV.

Kanit 1 Silaka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel AKP Afriansyah kepada reporter bakabar.com mengatakan, pelaksanaan uji coba tilang elektronik itu semestinya sejak awal Januari 2019 sudah mulai diberlakukan.

Baca Juga:Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Paket II Siapkan Banyak Apron

"Iya Mas terpaksa diundur karena ada giat Milenial Road Safety Festival. Jadi kemungkinan setelah giat gawian Ditlantas Polda Kalsel itu. Karena Kegiatan ini bertujuan mencegah kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran berlalu lintas dengan menyasar kalangan milenial," tutur AKP Afriansyah mewakili Kepala Subbid Gakkum Ditlantas Polda Kalsel AKBP Lilik Istiyono, Minggu (19/1).

Afriansyah menjelaskan, tilang ETLE itu mengandalkan kamera closed circuit television(CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih yang akan ditempatkan di kawasan strategis guna memantau pelanggaran lalu lintas.

“Kelebihannya, CCTV tersebut bisa merekam, mencatat jenis pelanggaran, bahkan bisa me-capture nomor polisi kendaraan di lapangan yang kemudian akan ditransfer secara otomatis ke TMC Polda Kalsel. Nanti di TMC akan ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut 24 jam,” bebernya.

Baca Juga:KPU Sediakan Satu TPS di Lapas Klas III Tanjung

Dan kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar sesuai alamat di STNK dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

"Sedangkan untuk penempatan kamera ETLE di wilayah Banjarmasin sendiri berada di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah atau di simpang empat Polda Kalsel. Hanya satu kamera untuk sementara," ucap Afriansyah.

Pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang, kata Afriansyah, wajib membayar denda melalui bank dengan batas waktu maksimal 14 hari.

"Apabila tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan di-blokir loh," tukasnya.

Afriansyahmengklaim penerapan sistem tilang elektronik terbilang efektif dalam memberikan pemahaman disiplin lalu lintas ke masyarakat. Apalagi polisi Polda Kalsel punya keterbatasan kemampuan personel lantas.

"Dengan kamera ini kemampuannya konstan sehingga dapat selalu terpantau. Kita berdoa sama-sama ya agar warga Banua lebih taat berlalu lintas," harap Apriansyah.

Baca Juga:Senin, Puskesmas Martapura 2 Siap Beroperasi di Gedung Baru

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner