bakabar.com, BANJARMASIN – Terhitung mulai Juli nanti, warga Kota Banjarmasin sudah bisa melakukan pencetakan administrasi kependudukan sendiri.
Caranya mudah hanya menggunakan kertas HVS berukuran A4, yakni untuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Keputusan ini terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Khairul Saleh, mengungkapkan sudah mulai menjalankan kebijakan tersebut.
Dia bilang, dengan adanya pandemi Covid-19 sekarang ini, maka pelayanan bisa dilakukan secara daring.
“Silahkan kalau mau di-print sendiri menggunakan kertas HVS dan berurusan ke mana saja bisa dipakai,” ujarnya.
Meski demikian, bukan berarti saat ini blangko seperti untuk Kartu Keluarga tak tersedia.
Buktinya, pihaknya masih menjalankan pelayanan seperti biasanya.
“Kami masih ada blangko, jadi mau kami habiskan juga. Tapi kalau masyarakat ingin mencetak sendiri juga bisa. Silahkan saja pilih mau seperti apa dan yang jelas kami sudah mulai jalan,” jelasnya.
Untuk dapat mencetak sendiri Akta Kelahiran maupun KK, masyarakat dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan secara daring melalui email.
Setelah berkas maupun persyaratan lengkap, maka akan mendapatkan balasan sekaligus juga formulir yang dapat diisi sendiri kemudian dicetak.
“Sementara ini masih yang sifatnya mendesak saja, tapi sebenarnya sudah jalan dan masyarakat memang sepertinya masih belum terlalu familiar. Dan selama ini kami pun sudah menawarkan juga, kemudian mungkin nanti Juli kami pun mulai menyosialisasikannya,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin