bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin soroti rencana peleburan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemrov Kalsel).
Wacana ini muncul setelah pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun peleburan perangkat daerah yang menjadi sorotan yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Dinas Perdagangan.
“Di mana akan digabungkan menjadi Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” ucap Muhammad Syaripuddin melalui siara pers tertulis yang diterima bakabar.com, Sabtu (21/11) siang.
Regulasi mengenai penggabungan perangkat daerah, kata dia, memang sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Di mana penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas harus didasari pada perumpunan urusan.
Baik dengan kedekatan karakteristik maupun penyelenggaraan urusan.
“Jika melihat penggolongan instansi daerah ini dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016, pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Perdagangan diklasifikasi tipe B (Beban Kerja Sedang). Maka dalam wacana penggabungan dua instansi perangkat daerah ini, akan diklasifikasikan menjadi tipe A (Beban Kerja Besar),” kata Bang Dhin, begitu kerap disapa.
Bang Dhin mengungkapkan, dirinya memahami peleburan dalam desain struktur pemerintahan ini sebagai bentuk efesiensi dan efektivitas.
Namun yang menjadi catatan bahwa hajad atau tujuan yang dilakukan harus betul-betul bermanfaat dan tepat guna.
"Saya memahami hal ini sebagai bentuk efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah. Namun ke depan yang menjadi catatan bahwa penggabungan ini memang harus bermanfaat dan tepat guna." cetusnya.
Selanjutnya, Bang Dhin turut mempertanyakan komitmen Pemprov Kalsel untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Apakah menurutnya penggabungan ini akan mentranformasikan UMKM berintegrasi secara langsung dengan perdagangan atau malah ke depan pemerintah provinsi bakal kehilangan fokus dalam upaya peningkatan UMKM itu sendiri.
Karena sebagai konsekuensi penggabungan, sambung dia, maka urusan UMKM akan menjadi sebuah bidang dalam struktur organisasi pada sebuah perangkat daerah.
Hal ini dinilai berbeda ketika UMKM hanya difokuskan menjadi sebuah urusan yang dilaksanakan oleh dinas yang berfokus terhadap pembinaan dan peningkatan UMKM.
"Saat ini oemerintah tengah berupaya melakukan peningkatan dan pemulihan ekonomi pada sektor UMKM, karena sebagai dampak akibat Pandemi Covid-19. Jangan sampai kita di daerah kehilangan fokus pada sektor ini.”
“Namun apabila memang tujuan dan sasarannya baik sebagai upaya memajukan UMKM, maka hal ini akan disambut secara positif. Ke depan saya juga akan meminta pemerintah provinsi untuk menjelaskan atau mengurai sasaran dan program antarlini perangkat daerah yang akan dilakukan penggabungan agar keterpaduan dapat dilihat secara jelas," pungkasnya.