Nasional

Wacana Kursus Pranikah Menko Muhadjir Tuai Kritikan, AMAN: Berhenti Turut Campur Terlalu Jauh

apahabar.com, JAKARTA – Wacana kursus pra nikah sebagai syarat pernikahan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy menuai kritikan. Kritikan…

Featured-Image
lustrasi Pernikahan.  Foto-shutterstock

bakabar.com, JAKARTA-Wacana kursus pra nikah sebagai syarat pernikahan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy menuai kritikan. Kritikan itu datang dari Aliansi Masyarakat Adat Indonesia Nusantara(AMAN). Menurut AMAN wacana itu sulit diterapkan masyarakat adat.

“Kalau itu jadi syarat administrasi maka negara berkewajiban beri akta kelahiran ke anak adat yang lahir dari hasil pernikahan adat karena pernikahan adat yang belum legal secara hukum negara,” Staf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Tommy Indyan, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat seperti diberitakan detik.com, Minggu (17/11/2019).

Tommy menilai, negara terlalu mengintervensi terlalu jauh hak warga negaranya. Apalagi, pernikahan adat di beberapa wilayah masih belum legal secara hukum negara. Bahkan, KTP elektronik pun tidak dimiliki oleh masyarakat adat.

“Negara intervensi terlau jauh. Kan ada empat hal, pengakuan masyarakat adat, wilayah adat. Di wilayah ada hutan, hak wilayah. Lalu hukum adat dan hal-hal lain yang masih berlangsung di situ seperti ritual agama identitas perkawinan,” ujarnya.

Jika sertifikasi nikah itu menjadi syarat administrasi pernikahan, sambungnya, maka ada banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Tommy meminta negara untuk memenuhi hak-hak politik masyarakat adat terlebih dahulu.

“Keberagaman, hak politik, itu penuhi dulu. Boleh mengatur hal lain tapi syarat utama penuhi dulu,” ujarnya.

Menurut Tommy, jika maksud pemerintah adalah untuk memberi pendidikan tentang pernikahan ke calon suami istri, tidak perlu sampai menjadikan kursus pranikah sebagai syarat untuk menikah. Dia mengatakan, seharusnya negara mengurangi pengaturan hal-hal yang justru berpotensi menimbulkan perbenturan di masyarakat.

“Berhenti ikut campur terlalu jauh di ruang-ruang yang sudah ada hukum yang berlaku di dalamnya, terutama hukum adat. Cukup rekognisi dan pengakuan,” katanya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan wacana kursus pranikah bagi pasangan yang hendak menikah. Kursus tersebut diwacanakan menjadi syarat administrasi sebelum menikah.

“Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).

“Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya pranikah,” jelas dia.

Baca Juga:Ingat, Mau Nikah Harus Kantongi Sertifikasi Siap Kawin

Baca Juga:Aula SPN Polda Kalsel Terbakar, Ratusan Undangan Pernikahan Kocar-Kacir

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner