News

Viral Ustaz Dwi Condro Sebut Hukum COD Haram dalam Islam!

Sebuah video yang menampilkan penjelasan tentang hukum Cash On Delivery (COD) dalam Islam viral di media sosial.

Featured-Image
Ilustrasi COD. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Sebuah video yang menampilkan penjelasan tentang hukum Cash On Delivery (COD) dalam Islam viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Ustaz Dwi Condro Triono menjawab pertanyaan netizen terkait hukum melakukan transaksi COD.

Pada awalnya, ustaz Dwi Condro menjelaskan terkait transaksi COD di mana akad jual belinya dilakukan secara online.

"COD melalui marketplace, itu berarti akadnya melalui online, kemudian barang dikirim itu memerlukan waktu, setelah barang diterima baru membayar cash kepada kurirnya" ungkap sang Ustaz seperti dikutip dari unggahan akun instagram @nyinyir_update_official, Senin (20/3).

Lebih lanjut, Ustaz Dwi Condro secara tegas mengatakan bahwa hukum COD dalam Islam adalah haram.

"Nah itu hukumnya haram karena dilarang Nabi" jelas Ustaz Dwi Condro.

"Rasul melarang jual beli hutang bertemu dengan hutang atau tunda ketemu tunda, itu hukumnya haram." lanjutnya lagi.

Penjelasan Ustaz Dwi Condro terkait hukum COD dalam Islam pun mendapatkan berbagai tanggapan hingga memunculkan pro-kontra dari warganet.

"Kalau saya meyakini Islam adalah agama yg fleksibel dan memudahkan umatnya. Kalau ada yang praktis kenapa harus memilih yang ribet? Apalagi kalau ada alasan tertentu, misalnya tidak punya rekening bank , atau e-banking atau pribadi yang susah untuk keluar rumah karena suatu alasan," komen @nan***.

"Yang haram itu, kalau pesan COD tapi pas barang datang tiba-tiba bilang 'maad, barangnya bisa dikembalikan tidak? Lagi tidak ada uang', nah itu baru haram," ujar @ind***.

"Kembali lagi ke pribadi masing-masing dan keyakinan masing-masing," pungkas @anj***.

Editor


Komentar
Banner
Banner