Tak Berkategori

Viral Penganiayaan Remaja Kandangan, 6 Pelaku Terancam Penjara 3 Tahun!

apahabar.com, KANDANGAN – Enam pelaku kekerasan sekaligus bullying di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang…

Featured-Image
Enam remaja yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Siti Aisyah telah diamankan Polres HSS. Foto: Ist

bakabar.com, KANDANGAN – Enam pelaku kekerasan sekaligus bullying di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang bikin heboh dunia maya terancam mendekam lama di balik jeruji besi.

Teranyar, kepolisian HSS berhasil mengungkap sekaligus mengamankan para pelaku penganiayaan terhadap Siti Aisyah (SA).

Terungkap, viral penganiayaan itu berlangsung pada Sabtu, 24 April 2021 di Jalan Desa Hamalau, Sungai Raya, Kabupaten HSS.

“Tepatnya di depan kolam renang Ganda,” ujar Kapolres HSS AKBP Siswoyo, Kamis (29/4).

Ironisnya semua pelaku berstatus pelajar. Dengan umur dari 13 tahun hingga 15 tahun.

Enam pelaku penganiayaan SA, yakni MH (13), warga Jambu Hulu, pelajar.

“Perannya menarik dan mendorong bahu korban menggunakan kedua belah tangan,” ujar Siswoyo.

Kemudian ND, 15 tahun. Polisi tak menyebut alamat tinggalnya. Perannya memukul korban dengan tangan sebelah kanan.

Kemudian DF, 13 tahun. Perannya, menampar sekaligus memukul korban sebanyak dua kali. Termasuk, satu kali pukulan di wajah sebelah kiri.

“Termasuk menarik baju korban,” ujarnya.

Selanjutnya, RM. Remaja 13 tahun ini memukul pipi kiri korban serta menarik baju korban.

Adalagi, IK. Remaja 15 tahun itu merekam penganiayaan menggunakan telepon genggam milik rekannya bernama Nisa.

Terakhir, ID. Remaja 14 tahun itu mencakar korban hingga memeloroti kerudungnya.

Kronologi kejadian bermula saat korban pamit membeli martabak di pasar sekitar pukul 15.50, Sabtu 24 April.

Dari sana, korban singgah di Jalan Desa Hamalau, Sungai Raya, tepatnya di depan Kolam Renang Ganda. Tujuannya, hendak ngabuburit bersama temannya.

Di depan kolam tersebut, korban bersama temannya kemudian melihat segerombolan perempuan yang beratraksi sepeda motor.

Sejurus itu, segerombolan perempuan tadi langsung mendatangi korban. Pukulan demi pukulan dilayangkan ke arah korban.

Tak lama kemudian, datang dua orang laki-laki untuk melerai tindakan amoral tersebut. Setelah dilerai segerombolan perempuan tersebut meninggalkan korban.

Beruntung, aksi tersebut viral di jagat media sosial. Orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan demikian melapor ke Polres HSS.

Siswoyo mengatakan keenam pelaku terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan, sesuai pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Heboh! Video Bullying Anak Bawah Umur Beredar Luas di HSS



Komentar
Banner
Banner