Relax

Viral! Ajakan Salat Subuh untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maryam, Posternya Sentil Holywings

apahabar.com, YOGYAKARTA – Salah satu restoran dan bar terkenal di Indonesia, Holywings, baru-baru ini sempat membuat…

Featured-Image
Poster ajakan salat subuh bagi jemaah bernama Muhammad dan Maryam. Foto-Instagram/@masjidjogokariyan

bakabar.com, YOGYAKARTA – Salah satu restoran dan bar terkenal di Indonesia, Holywings, baru-baru ini sempat membuat heboh lantaran membuat poster promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Namun desain poster itu justru malah dicopy-paste oleh Masjid Jogokariyan, Mantrijeron, Yogyakarta. Dalam postingan akun Instagram @masjidjogokariyan pihak Masjid Jogokariyan mengajak kepada umat beragama Islam yang bernama Muhammad dan Maryam untuk melaksanakan salat subuh berjamaah pada Minggu (26/6).

Seolah dibuat mirip dengan poster Holywings, poster ajakan salat Subuh yang dibuat Masjid Jogokariyan juga akan menyiapkan hadiah untuk kedua nama yang disebut.

¨KITA MAU NGAJAK KE YANG PUNYA NAMA “MUHAMMAD” DAN “MARYAM” UNTUK DATANG KE MASJID JOGOKARIYAN JOGJA BESOK SUBUH YA ! !¨ tulis akun tersebut di dalam caption postingannya.

Bahkan, didalam poster tertulis sebuah himbauan untuk membawa kartu identitas bagi jemaah yang memiliki kedua nama tersebut. Sontak postingan itu menjadi sorotan warganet dan dibanjiri berbagai komentar.

“Sangat elegan menyikapi masalah,” tulis warganet.

“Siapa tahu Maryam dan Muhammad yang subuhan besok berjodoh,” sanggah warganet lain.

Sebelumnya dalam kasus promosi minuman beralkohol Holywings, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka.

Dalam konferensi pers, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut bahwa keenam pelaku dijerat pasal berlapis. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," Kombes Budhi, seperti dilansir detik, Jumat (24/6).

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA).

Komentar
Banner
Banner