bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku bernama M Lingga Pradita (23) warga Jalan Cendrawasih RT 19, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Pemuda satu ini ditangkap atas laporan korban Muhammad Fitria Rahman (47) warga Jalan Muchran Ali, Gang Masjid Syuhada Sampit RT 09 RW 03, Desa Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
Sepeda motor dicuri sewaktu korban sedang mengunjungi orangtuanya di Jalan Madang RT 31 RW 03 Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (5/1) sekira pukul 15.00 Wita.
Ceritanya, waktu itu korban baru datang di rumah orangtuanya. Sepeda motor jenis Honda Spacy dengan nomor polisi DA 6335 LT miliknya di parkir di depan rumah. “Tidak dikunci stang,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi.
Saat itu korban masuk ke rumah dan istirahat. Berselang beberapa saat kemudian korban ketiduran.
Ketika korban tertidur, ternyata ada seorang pemuda yang terlihat oleh warga sekitar sedang mendorong sepeda motor tersebut.
Oleh beberapa warga yang melihat, pelaku kemudian dikejar.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.
Warga kemudian menanyai pelaku, ihwal pemilik sepeda motor yang dibawanya tersebut. Pelaku sempat berkelit, dan menjawab tidak jelas.
Setelah itu warga pun kembali ke lokasi awal kejadian untuk mencari tahu sepeda motor siapa yang dibawa oleh pelaku.
Ternyata sepeda motor itu milik Muhammad Fitria Rahman. Warga dan korban pun kembali ke tempat pelaku diamankan.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah. Tak berselang lama ia dibawa oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Sepeda Motor.