bakabar.com, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar akan menggelar ekspose perkara di internal pekan depan terkait kasus tragedi Alfamart ambruk di KM 14 Gambut.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan, Kamis (12/10) sore. Ia mengatakan berkas perkara penyidikan sudah dilengkapi oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tragedi Alfamart Gambut Ambruk, 4 Bulan Jadi Tersangka G Belum Disidang
"Berkasnya sudah di kita. Diteliti dulu, apakah sudah lengkap atau belum. Minggu depan perkaranya diekspose secara internal, bila dinilai lengkap berarti akan P-21," ungkap Bardan kepada bakabar.com.
P-21 adalah kode dalam proses perkara pidana, yang artinya jaksa penuntut umum telah menyatakan status berkas perkara atau hasil penyidikan sudah lengkap.
Adapun P-19 adalah sebaliknya, jaksa penuntut umum menganggap berkas perkara penyidikan masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
"Perkara ini akan terus berproses," tandasnya memastikan.
Baca Juga: Fakta Baru Tragedi Alfamart Gambut: Pondasi Pakai “Kearifan Lokal” Galam
Sekedar pengingat, tragedi Alfamart ambruk terjadi pada 18 April 2022 pertengahan Ramadan 1443 Hijriah, ketika menjelang berbuka puasa.
Bangungan ambruk berupa ruko berlantai tiga dengan 3 pintu. Dua pintu digunakan oleh Alfamart, satu pintunya lagi toko sperepart.
Dengan sekejap ambruk, mengakibatkan 14 pengunjung dan karyawan tertimbun reruntuhan bangunan, 5 orang di antaranya meninggal dunia.
Pada 1 Februari 2023, penyidik Satreskrim Polres Banjar telah menetapkan satu tersangka, yaitu G atau Gunawan seorang kontraktor yang membangun ruko tersebut.
Tersangka G dinilai lalai dalam membangun bangunan ruko tersebut, lantaran tidak sesuai spesifikasi standar konstruksi bangunan.