bakabar.com,TANJUNG - Jumlah pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polres Tabalong, ternyata tidak hanya satu orang.
Terakhir diamankan lima pelaku masing-masing perempuan berinisial I (38), serta laki-laki berinisial U (37), AB (36), P (32) dan AS (44).
Mereka menyusul perempuan berinsial RM (62) yang sebelumnya diamankan Polres Tabalong, serta ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka warga Kalimantan Selatan yang berasal dari Banjar, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Banjarmasin," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian dalam konferensi pers, Senin (26/6).
"Mereka berperan sebagai perantara pembuatan paspor atau bisa dikatakan sebagai makelar," imbuhnya didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tabalong, serta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Baca Juga: Pelaku TPPO di Tabalong Ditangkap, Diduga Bantu Kirim Tenaga Kerja Ilegal
Baca Juga: Setelah Tetapkan 1 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Polres Tabalong Bidik Pelaku Lain
Diketahui kelima pelaku bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi, sehingga mereka memahami modus operandi perekrutan ataupun membuat paspor.
"Kelima tersangka memperoleh keuntungan bervariasi dalam pembuatan paspor tersebut. I mendapatkan Rp500 ribu, U sebesar Rp2 juta, AB senilai Rp2,5 juta, P sebesar Rp2 jt dan AS memperoleh Rp 1,2 juta," ungkap Anib.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima handphone, satu buku rekening dan lima KTP.
"Mereka disangkakan Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkas Anib.