Hot Borneo

Upaya Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling di Banjarmasin Digagalkan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kalbagsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik Trenggiling (Manis Javanica) pada Rabu.

Featured-Image
Upaya penyelundupan sisik Trenggiling digagalkan di Banjarmasin. Foto- apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kalbagsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik Trenggiling (Manis Javanica) pada Rabu (17/5).

Penyelundupan berawal saat sebuah mobil Suzuki Carry ST 100 dengan nomor polisi DA 1680 AB yang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin diberhentikan oleh petugas dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kalbagsel

Ketika pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati delapan kardus sisik trenggiling dengan berat 360 kilogram yang siap jual.

Trenggiling sendiri merupakan satwa dilindungi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/1990 dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES, yang dilarang untuk diperdagangkan.

Berdasar keterangan sopir berinisial SR (35), pemilik sisik Trenggiling itu adalah AF (42), warga Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.

Petugas pun meminta SR untuk langsung menghubungi AF dan mendesaknya datang ke Kanwil Ditjen Bea dan Cukai, di Jalan Barito Ilir, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Singkat cerita, AF mengakui jika barang tersebut memang miliknya. Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalsel.

Kamis, 25 Mei 2023, dalam konferensi pers digelar di Kanwil Bea dan Cukai Kalbagsel, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya menetapkan AF sebagai tersangka.

Bersamanya turut disita barang bukti: 360 kilogram sisik Trenggiling, 1 unit mobil Suzuki Carry ST 100, 1 unit ponsel Nokia, 1 kunci kontak, dan 1 STNK

Tersangka AF sendiri saat ini diamankan di Ruang Tahanan Polresta Banjarmasin, sementara barang bukti diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

Atas perbuatannya, AF disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, kata Sustyo, pihaknya juga menjerat pelaku dengan Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp3,5 miliar seperti dimaksud dalam Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, bagian keempat paragraf 4 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani yang langsung hadir dalam konferensi pers menambahkan, dalam proses hukumnya, pelaku juga akan coba untuk dikenakan hukuman berdasar UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejatahan sumber daya alam," tegasnya.

Rasio Ridho Sani juga bilang, penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

Kasus penyelundupan ini, kata dia, merupakan ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.

Bayangkan saja, jika 1 kilogram sisik diestimasikan dapat diperoleh dari 4 ekor Trenggiling hidup, maka untuk mendapatkan 360 kilogram, pelaku telah membunuh sebanyak 1.440 ekor.

Kemudian, kata Rasio Ridho, kalau dihitung dari sisi valuasi ekonomi satwa liar dari kajian ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), per ekor Trenggiling dihargai sebesar Rp50,6 juta. Maka jika 1.440 ekor berati senilai Rp72,86 miliar.

"Padahal Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena memakan rayap, semut dan serangga lainnya," ungkapnya.

Kasus penyelundupan ini pun dianggap sebagai kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

"Kejahatan ini harus dihentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera," ujarnya.

Rasio juga bilang, jika dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengembangan kasus untuk mencoba mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Saya meyakini bahwa pelaku tidak hanya seorang. Ini kemungkinan adalah jaringan, kita akan kembangkan untuk menjerat jika ada pelaku lain," tekannya.

Editor


Komentar
Banner
Banner