bakabar.com, MUARA TEWEH – Beroperasinya unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian mendapat sambutan positif dari wakil rakyat. Keberadaan unit tersebut dinilai sangat diperlukan dalam perlindungan konsumen.
Legislator DPRD Barito Utara Sunario SE mengatakan, dengan keberadaan unit metrologi, diharapkan tera ulang dan pengukuran atau alat-alat ukur, takar, timbangan serta perlengkapan bisa diawasi.
Baca Juga: Krisis Air Bersih dan Penjajakan Pendiri Pabrik Air Minum Hindia Belanda di Banjarmasin
Selama ini memang sering terjadi keluhan terhadap tera ukur, timbangan serta lainnya karena diduga tidak sesuai dengan yang semestinya. Hanya saja belum ada unit untuk pengaduan.
Dengan adanya unit Metrologi teknis dan letak perkantorannya yang cukup strategis, diharapkan terjamin hak konsumen. Selain itu, dengan adanya unit tersebut, konsumen juga bisa mengadukan kejanggalan terkait timbangan.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar, Drs. Hajrannor menerangkan, beroperasinya unit Metrologi Legal sebagai unit pelaksana teknis itu berdasarkan peraturan bupati nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 70 tahun 2017 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pada dinas daerah di lingkup pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Kantor unit Metrologi legal posisinya sangat strategis karena berada di Pasar Gembira, Jalan Sumbawa, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, atau pusat perbelanjaan masyarakat Barut,” kata Hajrannor.
Diterangkannya, unit Metrologi legal melakukan pelayanan tera, tera ulang dan pengukuran, alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan serta pengawasan yang bertujuan menciptakan tertib ukur untuk melindungi kepentingan umum dan menjamin adanya kebenaran pengukuran serta kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan ukuran, standar satuan, dan metode pengukuran.
Baca Juga: Siswa SMKN 3 Banjarmasin Shalat Jumat Perdana di Mesjid Oudoor
Reporter: AHC18
Editor: Muhammad Bulkini