bakabar.com, BANJARMASIN – Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan media massa tak luput dari sorotan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.
Balai Bahasa Provinsi Kalsel menyoroti tentang penggunaan bahasa di beberapa media massa. Tidak hanya cetak dan elektronik, namun juga sampai ke media daring.
Bertempat di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Balai Bahasa mengundang puluhan wartawan di Press Room Pemko Banjarmasin untuk mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun selama dua hari, dari Senin hingga Selasa esok.
Kepala Balai Bahasa Kalimantan Selatan, Imam Budi Utomo menyebut bahwa saat ini peranan media massa dalam mengedukasi masyarakat terkait penggunaan bahasa Indonesia begitu berpengaruh.
Demikian terangnya lantaran media massa dianggap masyarakat menjadi rujukan oleh masyarakat.
“Sehingga ada penilaian jika bahasa yang digunakan di dalam berita (media massa) jadi rujukan masyarakat,” katanya.
Memang lanjutnya sejauh ini penggunaan bahasa Indonesia di berita cenderung mengalami tren positif. Tetapi tak dapat dipungkirinya bahwa pihaknya kerap mendapati ada kesalahan ataupun ketidaktepatan penggunaan bahasa Indonesia dalam sebuah karya jurnalistik.
Bahkan, selama ini Imam mengatakan kalau pihaknya telah melakukan penelitian. Tujuannya guna mengkaji pemakaian bahasa di media massa yang dipimpin oleh Peneliti Muda Balai Bahasa Kalsel, Musdalipah.
“Dari hasil kajian itu, Balai Bahasa Kalsel mendapati beberapa aspek kesalahan dalam berita-berita yang diterbitkan media massa. Baik yang menyangkut kaidah ejaan, kaidah pembentukan kata, pilihan kata, penyusunan kalimat dan lain sebagainya,” informasinya.
Lantas apa kesalahan yang kerap menghantui para jurnalis dalam penulisan berita? Imam menjawab jika yang paling dominan terkait penyusunan kalimat serta penggunaan ejaan yang baik dan benar.
“Iya dari penelitian dan kajian kita, dua itu tadi masih dominan. Kadang ketika menulis kalimat dalam berita, kita tidak sadar jika kalimat yang digunakan tidak bersubjek. Bahkan biasanya terlalu bertele-tele juga,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Imam mengharapkan melalui diskusi tersebut bisa setidaknya meminimalkan kesalahan-kesalahan berbahasa.
Terakhir, baginya media massa di samping menyampaikan infomasi terkait dengan substansi, bahasa yang digunakannya juga harus bahasa teratur, benar, dan baku sesuai dengan kaidah tata bahasa.
Apalagi hal tersebut ujarnya sudah diatur berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara serta lagu kebangsaan. Bahkan pada pasal 39 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam media massa.
Makanya pihaknya berharap agar rekan-rekan jurnalis bisa memerhatikan perihal penggunaan bahasa Indonesia ini dalam penulisan di berita.
Baca Juga: Kaji Pemakaian Bahasa Indonesia yang Baik, Balai Bahasa Libatkan Wartawan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhilllah