bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan (BEM Kalsel) akan terus berunjuk rasa terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Sikap ngeyel tersebut ditunjukkan mahasiswa lantaran hingga kini tuntutan mereka belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi.
Dalam demo besar-besaran di depan kantor DPRD Kalsel, Kamis, (08/10), mereka meminta presiden segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu membatalkan UU sapu jagat itu.
Pasca-demo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengimbau mahasiswa untuk tak lagi ikut berdemontrasi menolak regulasi kontroversial tersebut.
Imbauan seperti tertuang dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 yang viral di jagat dunia maya.
“Sementara ini kami tetap akan bersikap dan turun ke jalan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Ahdiat Zairullah, Minggu (11/10) sore.
Sejauh ini, kata dia, tidak ada intervensi dari pihak kampus terkait aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sejauh ini belum ada intervensi dari pihak kampus. Kami akan tetap melakukan aksi,” pungkasnya singkat.
Isi surat Kemendikbud
Ada tiga poin yang disoroti warganet pada surat imbauan Kemendikbud. Yakni poin ke-4 dan ke-6. Juga poin kelima.
Pada poin 4 disebutkan bahwa Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi di masa pandemi ini.
Sementara, pada poin 6, Kemendikbud menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi.
Sementara poin kelima Kemendikbud meminta kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja. Kementerian pimpinan Nadiem Makarim ini meminta perguruan tinggi mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.
Sejumlah pihak menganggap surat dari Kemendikbud itu merupakan intervensi terhadap kebebasan berpendapat kalangan kampus.
Aliansi Akademisi mengecam surat itu. Mereka justru menyerukan agar kampus mendukung aksi demonstrasi.
“Kami mendesak Dirjen Kemendikbud untuk tidak berupaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat menolak berlakunya UU Cipta Kerja dengan mencabut surat imbauan kepada perguruan tinggi mengenai larangan demonstrasi,” kata perwakilan Aliansi, Abdil Mughis Mudhoffir dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10) dilansir Tempo.
Hasil dari Istana
Sebelumnya, hasil aksi unjuk rasa mahasiswa di Banjarmasin telah diserahkan ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (09/10) pagi.
Namun begitu rupanya belum mampu meredam kegelisahan para mahasiswa akan terbitnya UU yang terkesan dibahas buru-buru dan senyap itu.
“Kita tak puas. Harusnya bukan ke staf, tapi ke Presiden langsung,” ujar Ahdiat.
Berkas tuntutan penolakan RUU Cipta Kerja diserahkan oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK, didampingi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM. Lutfi Saifuddin, Kepala Kesbangpol Kalsel, Heriansyah dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Zaini.
Supian mengatakan pihaknya mendesak untuk bisa langsung menyerahkan hasil tuntutan kepada Presiden Jokowi.
Namun, di waktu yang bersamaan, Presiden, kaya dia, sedang melaksanakan rapat bersama Kepala Daerah se-Indonesia termasuk plt. Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan, membahas hal serupa yaitu terkait Omnibus Law.
"Sehingga kita diminta untuk menyerahkan berkas sesuai prosedur administrasi Kenegaraan" ujar H Supian HK.
HM Lutfi Saifuddin menjelaskan bahwa H Rudy Resnawan dalam pertemuan virtualnya bersama Presiden dan Kepala Daerah se-Indonesia juga ikut menyuarakan terkait hasil tuntutan mahasiswa.
"Kita berharap bersama agar segala hasil yang didapatkan dalam pertemuan tersebut bisa sesuai dengan apa-apa yang diharapkan masyarakat," ujarnya.
Sesampainya rombongan kembali ke Rumah Jabatan Ketua DPRD Kalsel di Jalan Riau, No.9 Jakarta, Supian mendapatkan kesempatan khusus untuk bisa berkomunikasi menyuarakan tuntutan mahasiswa di rapat virtual tersebut yang disiarkan langsung secara live di CNN Indonesia pukul 13.40 WIB.
Kala itu, Supian menyuarakan sikap untuk mendesak Joko Widodo beserta jajaran di pusat agar segera melakukan pembahasan.
"Saya berharap agar tuntutan mahasiswa dan masyarakat bisa dikaji lebih lanjut, sehingga apa-apa yang dianggap merugikan segera diperpu," ujarnya tegas dalam rapat Virtual yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Kepala Daerah se-Indonesia.
H Supian HK juga menekankan bahwa jangan sampai Undang-Undang Omnibus Law ini berdampak buruk di daerah-daerah khususnya Kalimantan Selatan, terlebih masalah pertambangan yang urusan kewenangannya ditarik ke pusat.
"Ini kan berarti sudah memangkas kinerja daerah di Dinas Pertambangan dan lingkungan hidup, begitu juga hal-hal yang lain yang dianggap merugikan. Kita sepakat saja tidak menolak secara keseluruhan, tapi pasal-pasal yang merugikan lainnya agar bisa dievaluasi, dan itulah yang diharapkan kaum buruh dan para mahasiswa", tutur Supian.
Dalam percakapan yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Kepala Daerah se-Indonesia termasuk plt Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan pihak CNN Indonesia pun juga mengatakan bahwa pembahasan di pusat pada saat ini sedang berjalan.
Dalam pertemuan virtual melalui zoom ini pula, Presiden Jokowi menyoroti banyaknya massa yang berdemonstrasi adalah buah dari missinformasi serta banyaknya hoaks yang secara masif ada di sosial media dan masyarakat.
Presiden Joko Widodo juga memaparkan contoh-contoh hoaks yang beredar, seperti penghapusan UMR/UMP, penghapusan semua cuti, PHK secara sepihak, tidak ada jaminan sosial, dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mendorong komersialisasi pendidikan, dan lain sebagainya yang jelas-jelas tidak ada dalam Undang-Undang tersebut.
"Saya perlu tegaskan pula bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini banyak sekali memerlukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka masukan dari daerah-daerah," ujarnya.
Ia juga menerangkan jika masih ada ketidakpuasan, dipersilakan untuk mengajukan Uji Materi melalui Mahkamah Konstitusi
Tolak Judicial Review ke MK, BEM se-Kalsel: Rezim Ini Sudah Kuasai Semua Lini!