bakabar.com, BANJARMASIN -- Tak terasa bulan Ramadan sudah memasuki 10 hari terakhir. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan terutama di sepertiga akhir bulan Ramadan ini adalah iktikaf.
Iktikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.
Sedang pengertian iktikaf menurut istilah di kalangan para ulama terdapat perbedaan.
Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat iktikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan salat berjamaah.
Menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i) iktikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah.
Iktikaf disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.
Firman Allah dalam Al-Quran:
… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
Artinya: …maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [Q.S. al-Baqarah:187]
Hadits riwayat Aisyah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [H.R. Muslim]
Hadits lainnya menyebutkan:
“Sungguh saya beriktikaf di sepuluh hari awal Ramadan untuk mencari malam kemuliaan (Lailatul Qadar), kemudian saya beri’tikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadhan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang ingin beriktikaf, hendaklah beriktikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beriktikaf bersama Beliau.” (H.R Muslim)
Waktu Pelaksanaan I’tikaf
Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan iktikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam atau 24 jam atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya.
Sedangkan menurut Al-Malikiyah, iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu. Misalnya, dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam atau 24 jam.
Tempat Pelaksanaan Iktikaf
Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa iktikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan iktikaf, apakah masjid jami atau masjid lainnya.
Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan iktikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh Al-Hanafiyah (ulama Hanafi).
Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa iktikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jamaah. Pendapat ini dipegang oleh Al-Hanabilah (ulama Hambali).
Menurut hemat kami masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan iktikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat) , dan tidak mengapa iktikaf dilaksanakan di masjid biasa.
Syarat-syarat Iktikaf
Untuk sahnya iktikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;
1. Orang yang melaksanakan iktikaf beragama Islam
2. Orang yang melaksanakan iktikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
3. iktikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami maupun masjid biasa
4. Orang yang akan melaksanakan iktikaf hendaklah memiliki niat iktikaf
5. Orang yang beriktikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan iktikaf
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian bagi orang yang beriktikaf
Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan iktikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan iktikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu:
1. Karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jumat
2. Karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
3. Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
Tatacara Iktikaf di masjid pada saat Bulan Ramadan:
Niat
Niatkan i’tikaf hanya karena Allah SWT dan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada-Nya
Memperbanyak Ibadah
Manfaatkanlah waktu iktikaf dengan memperbanyak ibadah seperti salat sunnah, salat lail, membaca Al-Qur'an, zikir, doa, dan berbagai amalan ibadah lainnya.
Meningkatkan Ketaqwaan
Gunakan waktu iktikaf untuk merenungkan diri, mengevaluasi perbuatan dan amalan, serta memperbaiki diri agar menjadi lebih baik di mata Allah SWT.(dari berbagai sumber)