Kalsel

Tunjangan Kinerja Dihapus dari Gaji ke-13, Bakeuda Kalsel: Masih Dipelajari

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah pusat kembali menghapus tunjangan kinerja dari komponen gaji ke-13. Itu berarti PNS,…

Featured-Image
Ilustrasi pembagian THR. Foto-net

bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah pusat kembali menghapus tunjangan kinerja dari komponen gaji ke-13.

Itu berarti PNS, TNI/Polri hanya akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan saat menerima gaji 13 nanti.

Peniadaan tunjangan kinerja ini tertuang dalam peraturan pemerintah yang sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Nantinya, Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadi aturan pelaksana implementasi gaji ke-13.

Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Nur, memastikan anggaran gaji ke-13 sudah tersedia. Hanya saja, nilai yang dibayarkan untuk masing-masing PNS masih dalam proses.

“Tunggu saja. Karena masih diproses,” ujarnya, Sabtu (1/5).

Terpisah, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Daerah Perekonomian dan Keuangan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Ahmad Fauzi, mengaku masih mempelajari peraturan pemerintah yang baru mereka terima.

“Peraturannya baru kami terima hari ini, Jumat (30/4). Jadi, saya belum bisa menjawab bagaimana teknis penyaluran gaji ke-13,” katanya.

Termasuk THR bagi PNS, katanya, peraturannya menjadi satu dengan gaji ke-13, sehingga pihaknya masih perlu mempelajari bagaimana teknis pembagiannya.

“Yang jelas kalau THR diusahakan dibagikan sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 sebelum anak-anak masuk sekolah, Juni nanti,” ucanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan). Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13.

“Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Dia memastikan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021 atau menjelang tahun ajaran baru pada Juli 2021.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS pada H-10 dan H-5. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.

“THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” imbuhnya.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun dalam pembayaran THR. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.



Komentar
Banner
Banner