bakabar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendymengatakan keputusancuti bersama saat lebaran Idulfitri 1443 H/2022 tahun ini tengah dirapatkan.
Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022. Namun, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.
SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya.
“Masih akan dirapatkan di tingkat menteri,” kata Muhadjir, kutip CNNIndonesia.com, Selasa (29/3).
Muhadjirmenyebut, kemungkinan cuti bersama tidak akan dihapus pemerintah.
Kemungkinan itu bisa terjadi melihat situasi pandemi virus corona yang mulai melandai belakangan ini.
“Sangat mungkin [tak dihapus],” katanya.
Di sisi lain, Muhadjir menyatakan belum memutuskan kapan vaksin booster akan diberlakukan sebagai prasyarat mudik. Pemerintah sebelumnya mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk mudik Lebaran tahun ini.
“Puasa saja belum masak sudah mau mudik?” kelakar dia.