bakabar.com, RANTAU – Menyikapi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) alat berat milik PT Kalimantan Prima Persada (KPP) Rantau senilai Rp1,8 miliar, DPRD Tapin akan segera memanggil perusahaan itu.
Diketahui, tungakan senilai Rp1,8 miliar itu membebani neraca pendapatan pajak UPPD Samsat Rantau.
Ketua DPRD Tapin, H Yamani mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak manjemen PT KPP dan instansi terkait untuk menyelesaikan piutang pajak alat berat itu.
“Secepatnya kita [DPRD Tapin] usahakan, akan kita fasilitasi antara PT KPP dan instansi terkait tentang tunggakan pajak alat berat itu,” ujarnya.
Menurut, Yamani angka 1,8 miliar itu masih kecil untuk perusahaan sekelas PT KPP anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang juga anak perusahaan milik PT United Tractors Tbk, distributor kendaraan konstruksi berat Komatsu di Indonesia yang sahamnya dimiliki PT Astra Internasional Tbk.
“Tidak ada istilah tidak bayar. Dalam artian bagi PT KPP 1,8 miliar itu tidak seberapa juga. Tinggal keinginan mereka saja lagi untuk membayar,” ujarnya, Kamis (10/12) kepada awak media.
Begitu pun dengan Bupati Tapin, HM Arifin Arpan. Ia menginginkan permasalahan piutang itu segera diselesaikan.
“Kalau ada kewajibannya [PT KPP], maka harus bayar lah,” ujarnya.